Setelah Aksi Damai, Plt. Bupati Bekasi Beri Jaminan Tak Ada Lagi Intimidasi terhadap Wartawan

WARTAPOLRI.COM, KAB BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya menyampaikan sikap resmi atas tiga tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya.

Sikap itu dituangkan dalam surat berjudul Pernyataan Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya, yang ditandatangani Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026).

Dalam pernyataan tersebut, Asep menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan ratusan wartawan. Ia juga menjamin tidak akan terulangnya tindakan penghinaan maupun intimidasi terhadap insan pers, serta memastikan pengawalan proses hukum hingga tuntas.

Pemerintah Kabupaten Bekasi merespons tuntutan yang berkaitan dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait. Pemda menyatakan proses tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pemerintah daerah juga menegaskan perlunya memperhatikan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta batasan kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi sebagaimana ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Sikap resmi ini menjadi tindak lanjut awal dari aksi damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya yang digelar pada hari yang sama. Para wartawan sebelumnya menuntut pemeriksaan objektif dan menyeluruh terhadap Kadis LH, penegakan hukum, serta jaminan perlindungan kebebasan pers.

Koordinator Aksi Paulus Simalango, S.H., sebelumnya menegaskan bahwa perjuangan tidak berhenti setelah aksi damai. Ia mengimbau wartawan tetap berada dalam grup koordinasi untuk mengawal realisasi seluruh tuntutan hingga ada keputusan nyata dari Pemkab Bekasi.

Kini, komitmen tertulis Plt. Bupati Bekasi menjadi bahan pengawalan baru bagi insan pers. Pertanyaannya, seberapa cepat dan transparan proses pemeriksaan terhadap Kadis DLH tersebut benar-benar berjalan. (Fah)

Mungkin Anda Menyukai