Revitalisasi SDN Cidolog Rp830 Juta Disorot JWI, Dugaan Pengelolaan Aset dan Konflik Kepentingan Mencuat

WARTAPOLRI.COM,SUKABUMI – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri Cidolog, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya. Sejumlah kondisi yang ditemukan dalam investigasi lapangan memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material, perubahan pekerjaan atau Contract Change Order (CCO), pengelolaan material bongkaran, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran.

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, program revitalisasi tersebut mencantumkan nilai bantuan sebesar Rp830.842.501 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan yang tercantum meliputi rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi toilet, dan pembangunan fasilitas lainnya sebagaimana tertera pada papan proyek.

Nilai anggaran tersebut tentu bukan sekadar angka dalam papan informasi. Di baliknya terdapat tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan, mutu yang dipersyaratkan, volume pekerjaan, serta ketentuan penggunaan dana negara.

*Dugaan Ketidaksesuaian Material Perlu Dijelaskan*

Dalam investigasi lapangan Kamis (15/10/2026), tim JWI menemukan sejumlah kondisi material pada beberapa ruang kelas yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Terdapat dugaan penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, termasuk dugaan penggunaan material bekas.

Informasi awal yang diperoleh JWI menyebutkan bahwa perubahan atau penggunaan material tersebut diduga dikaitkan dengan adanya CCO yang disebut-sebut diarahkan untuk pengembangan lingkungan sekolah.

Atas informasi tersebut, JWI mempertanyakan dasar teknis dan administratif perubahan pekerjaan itu. Apakah benar terdapat dokumen CCO yang sah? Pekerjaan apa saja yang mengalami perubahan? Berapa nilai anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan lingkungan sekolah, dan di mana hasil pekerjaan tersebut dapat diperiksa?

Sekretaris Umum DPD JWI Sukabumi Raya D. Sukmadinata menjelaskan, penjelasan mengenai CCO tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Perubahan pekerjaan harus dapat ditelusuri melalui dokumen yang relevan, termasuk rincian volume, nilai anggaran, persetujuan pihak berwenang, dan hasil fisik pekerjaan.

“Apabila benar terdapat perubahan spesifikasi atau pengalihan pekerjaan, kesesuaiannya harus diuji berdasarkan pedoman program dan dokumen teknis yang berlaku. Adapun dugaan ketidaksesuaian standar SNI perlu dipastikan melalui pemeriksaan spesifikasi dan bukti teknis, bukan semata-mata berdasarkan penampilan material,” ujarnya.

*Dugaan Hubungan Keluarga dalam P2SP Jadi Perhatian*

Persoalan berikutnya menyangkut informasi yang perlu diklarifikasi mengenai dugaan hubungan keluarga antara Kepala Sekolah dan sejumlah pihak dalam kepengurusan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), termasuk dugaan keterlibatan suami, adik dan anak Kepala Sekolah.

JWI memandang bahwa struktur kepengurusan P2SP yang di dalamnya diisi oleh suami selaku P2SP, adiknya sebagai bendahara dan anaknya sebagai sekretaris memunculkan dugaan dan persepsi yang beragam di tengah masyarakat.

Sekalipun hubungan keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila terdapat hubungan tersebut, penting untuk memastikan apakah proses pengambilan keputusan, pemilihan pemasok, pembelian material, pemeriksaan pekerjaan, dan pembayaran telah dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana mekanisme pengendalian konflik kepentingan diterapkan agar dana revitalisasi benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan?

*Material Bongkaran dan Genting Lama Jangan Sampai Tidak Jelas Statusnya*

JWI juga menyoroti informasi mengenai dugaan penguasaan material lama, termasuk genting yang berasal dari bangunan sekolah sebelum direhabilitasi.

Material bongkaran tersebut perlu diperjelas statusnya, terutama apabila tercatat sebagai inventaris sekolah atau termasuk aset yang harus dikelola berdasarkan ketentuan yang berlaku.

JWI mempertanyakan apakah telah dilakukan inventarisasi, pencatatan, dan pembuatan berita acara atas material bongkaran tersebut. Jika material masih layak digunakan, apakah disimpan atau dimanfaatkan kembali? Jika tidak digunakan, bagaimana prosedur pengelolaan atau penghapusannya?

“Kejelasan administrasi menjadi penting agar tidak timbul persoalan mengenai keberadaan dan pemanfaatan material yang berasal dari fasilitas pendidikan. Kalaupun alasannya itu diamankan kenapa tidak disimpan di lingkungan masyarakat agar tidak menimbulkan asumsi-asumsi yang liar,” tegas JWI.

JWI meminta pihak sekolah menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas material tersebut, di mana material disimpan, serta dokumen apa yang menjadi dasar pengelolaannya.

*Dugaan Ketidaksesuaian Pembayaran dengan Mutu Pekerjaan Harus Diverifikasi*

Persoalan yang tidak kalah penting adalah mekanisme pembayaran kepada pelaksana maupun pemasok material.

Dalam investigasi lapangan, muncul dugaan bahwa pembayaran pekerjaan atau material dilakukan berdasarkan volume dan kualitas yang diperhitungkan, sementara sejumlah kondisi material yang ditemukan di lapangan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

JWI juga memperoleh informasi mengenai dugaan kemungkinan adanya pengembalian dana atau cashback dari pelaksana maupun pemasok kepada pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pengelola kegiatan.

Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan verifikasi serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, JWI meminta pihak terkait memberikan klarifikasi mengenai ada atau tidaknya transaksi semacam itu, dasar transaksi, serta pertanggungjawabannya.

*Pemasangan Keramik di Atas Keramik Lama Juga Perlu Diperiksa*

Dalam pekerjaan lantai, JWI turut mempertanyakan dugaan pemasangan keramik baru langsung di atas keramik lama pada sejumlah ruang kelas.

Metode tersebut tidak otomatis melanggar ketentuan. Namun, kelayakannya bergantung pada kondisi lapisan lama, persiapan permukaan, bahan perekat, elevasi lantai, dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Karena itu, JWI meminta penjelasan apakah metode tersebut tercantum dalam dokumen perencanaan dan apakah pekerjaan pembongkaran keramik lama memang tidak dianggarkan atau justru tercantum tetapi tidak dilaksanakan.

*JWI Meminta Klarifikasi Terbuka*

Atas sejumlah persoalan tersebut, DPD JWI Sukabumi Raya mengirimkan surat konfirmasi untuk meminta jawaban klarifikasi tertulis kepada Kepala SD Negeri Cidolog selaku penanggung jawab kegiatan sesuai penetapan resmi, P2SP, serta konsultan atau pendamping teknis terkait.

Melalui ketuanya Lutfi Yahya, JWI juga mendorong pemeriksaan lapangan bersama untuk mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan dokumen perencanaan, volume pekerjaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

“Apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan ditemukan indikasi ketidaksesuaian teknis, administrasi, pengelolaan aset, konflik kepentingan, atau penggunaan anggaran yang memerlukan penanganan lebih lanjut, JWI akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada instansi pengawas maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kepala SD Negeri Cidolog, P2SP, dan konsultan terkait mengenai pokok-pokok persoalan tersebut belum diperoleh. JWI membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

( TON LEE )

Mungkin Anda Menyukai