WARTAPOLRI.COM, SUKABUMI – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuai sorotan keras. Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Sukabumi Raya mendesak pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan.
![]()
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi, menegaskan aktivitas tambang tanpa izin lengkap tidak boleh dibiarkan. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, keselamatan warga, dan tata kelola sumber daya alam.
Sorotan JWI tidak hanya pada lubang tambangnya. JWI mencium adanya dugaan rantai pasok material ilegal tersebut ke proyek-proyek pembangunan pemerintah.
“Informasi yang kami terima, material dari tambang diduga ilegal di Pabuaran itu menjadi pemasok untuk pembangunan jalan dan proyek lainnya di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Lutfi di Sekretariat JWI, Senin (21/9/2026).
Jika dugaan itu benar, persoalannya menjadi serius. Pasalnya, pembangunan infrastruktur tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari uang rakyat.
“Bagaimana mungkin uang rakyat dipakai untuk membeli material yang diduga dari tambang ilegal? Ini harus ditelusuri tuntas,” tegasnya.
Untuk itu, JWI meminta Pemkab Sukabumi, Dinas ESDM, DLH, dan APH tidak hanya memeriksa lokasi tambang, tetapi juga membongkar rantai pasoknya. Mulai dari siapa pemasok, dari mana asal material, legalitas IUP, dokumen lingkungan dan tata ruang, hingga proyek pemerintah mana saja yang menggunakan material tersebut.
JWI juga meminta kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek terkait untuk membuka dokumen pengadaan material secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas publik.
*Sinyalir Ada Keterlibatan Oknum Pejabat*
Lebih jauh, JWI juga menerima informasi adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat di balik aktivitas tambang tersebut. JWI meminta informasi ini diverifikasi secara objektif tanpa pandang bulu.
“Jika terbukti ada pejabat yang terlibat dalam tambang ilegal, harus ditindak transparan. Tidak boleh ada perlakuan khusus. Tapi jika ternyata legal, silakan tunjukkan legalitasnya. Kami membuka ruang tabayyun dan klarifikasi,” ujar Lutfi.
JWI Sukabumi Raya mendesak pemeriksaan menyeluruh mencakup 7 poin:
1. Legalitas dan status perizinan pertambangan (IUP)
2. Dokumen lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) dan kesesuaian tata ruang
3. Asal-usul dan legalitas material
4. Identitas pemasok dan distributor material
5. Daftar proyek APBD yang diduga menggunakan material tersebut
6. Dokumen transaksi dan pengadaan barang/jasa
7. Potensi keuntungan dan pihak yang diuntungkan dari rantai pasok ilegal
“Jangan hanya melihat lubang tambangnya. Telusuri juga ke mana materialnya mengalir dan siapa yang membeli. Kalau masuk ke proyek pemerintah, publik berhak tahu apakah material itu legal atau tidak,” pungkas Lutfi.
JWI menegaskan akan terus memantau kasus ini dan meminta keterbukaan dari semua instansi terkait. Prinsipnya, APBD harus digunakan untuk kegiatan yang legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
TON LEE

