JWI Pertanyakan Tanggung Jawab Pemkab Sukabumi Terhadap Warga Sakit yang Belum Tercover BPJS

WARTAPOLRI.COM, SUKABUMI -Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) DPD Sukabumi Raya mempertanyakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sukabumi terhadap warga kurang mampu yang sakit namun terkendala biaya karena tidak seluruh layanan tercover BPJS Kesehatan.

Sorotan ini muncul usai JWI memantau pelayanan di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi. Hasil pemantauan, pelayanan rumah sakit dinilai sudah optimal sebagai penyedia layanan.

“Kalau pelayanan rumah sakit sudah berjalan baik, sekarang pertanyaannya bagaimana pemerintah daerah memberikan solusi kepada warganya yang sakit, tidak mampu, dan tidak seluruh biaya pengobatannya dapat ditanggung BPJS?” ujar Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, di Sekretariat JWI, Sabtu 18 September 2026.

Menurut JWI, persoalan tidak boleh berhenti di rumah sakit. Pemda memiliki kewajiban konstitusional memastikan akses perlindungan sosial kesehatan, terutama kelompok rentan, pekerja informal, dan warga tanpa penghasilan tetap.

JWI juga menyoroti anggaran kesehatan di APBD Provinsi Jawa Barat. Rujukan yang dipakai adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan 31 Desember 2025. Regulasi ini kemudian diubah beberapa kali melalui Pergub 2 Tahun 2026 dan Pergub 4 Tahun 2026.

Dalam APBD Jabar 2026 sendiri, belanja daerah dipatok sekitar Rp30,1 Triliun dengan fokus prioritas infrastruktur, penyelesaian sisa kewajiban BPJS, dan bantuan pendidikan, di tengah tantangan penurunan dana transfer pusat hingga Rp2,45 triliun.

Yang dipertanyakan JWI:

1. Berapa pagu anggaran kesehatan khusus untuk warga rentan/miskin yang tidak tercover BPJS?
2. Siapa penerima manfaatnya dan apa kriterianya?
3. Bagaimana mekanisme pengajuan dan alur birokrasinya?
4. Apakah warga Kabupaten Sukabumi bisa mengakses program provinsi tersebut?
5. Berapa realisasi dan sisa anggarannya hingga September 2026?

“Jangan sampai warga sakit hanya terbentur administrasi. Ketika keluarga tidak punya penghasilan memadai, pemerintah harus hadir melalui mekanisme bantuan yang memang tersedia sesuai peraturan,” tegas Lutfi.

JWI menekankan prinsip tabayyun, transparansi, dan praduga tak bersalah. Jika ada kendala teknis, Pemkab, Dinkes, dan perangkat terkait diminta menjelaskan terbuka. Jika program sudah berjalan, tunjukkan datanya.

“Ukuran keberhasilan bukan besarnya anggaran di atas kertas, tapi seberapa jauh anggaran itu dirasakan masyarakat. Jangan sampai masyarakat tahu ada program bantuan kesehatan setelah program itu selesai,” pungkasnya.

 

(TON LEE)

Mungkin Anda Menyukai