WARTAPOLRI.COM,SUBANG– KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp16,39 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, di Kantor Pemkab Subang, Rabu (11/2). KPK berharap aset tersebut dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) ini, dilakukan melalui penandatanganan perjanjian oleh Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Hibah ini menandai komitmen KPK, dalam memastikan aset hasil tindak pidana korupsi kembali ke masyarakat dan dimanfaatkan bagi layanan publik di daerah,” tegas Mungki.
Hibah ini bukan tanpa syarat, sebab Pemprov Jabar memikul tanggung jawab penuh guna memelihara dan mengamankan aset tersebut secara fisik maupun hukum.
KPK menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan. Monitoring akan dijalankan secara berkala, guna memastikan lahan bekas koruptor tersebut tidak disalahgunakan kembali atau terbengkalai.
( TON LEE )

