KOTA BEKASI, wartapolri.com – Unit Reskrim Polsek Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi kota mengungkapkan kasus Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dipimpin Kapolsek Bekasi Kota Kompol. David Richardo Hutasoit, ST., S.I.K, M.H, M.I.K. didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Bekasi Kota Iptu. Agus Susetyo, S.H. (27/07/2023)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A /05/VII/ 2023 / SPKT Unit Reskrim Polsek Bks Kota / Polrestro Bks Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 22 Juli 2023.
Perkara :
Secara tanpa Hak dan melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam menjual beli, menukar atau meyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dan atau memiliki, menyimpan, menguasai dan tau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) sebagaimana dimaksud dalam Pasall 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI Nomor.25 tahun 2009 tentang Narkotoka.
Waktu dan Tempat Kejadian :
Sabtu 22 juli 2023 jam 15.00 Wib.
TKP : Didalam rumah JI.Let Arsyad selatan Kp.Kayuringin Rt.002/025 Kel. Kayuruingin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Saksi – Saksi :
1. IPTU MURJAKA, Panit Narkoba.
2. IPDA SUTARTO, Anggota Polsek Bekasi Kota.
3. AIPTU SYUARIF HIDAYAT, Anggota Polsek Bekasi Kota. 4. AIPDA LINTONG SIHOMBING, Anggota Polsek Bekasi Kota.
Pelaku :
FIRMANSYAH als BOCOR bin (alm) SUMANTO Bekasi, 19 Juli 1992 (31)
Laki-laki, Islam, Tidak Bekerja, Pendidikan terakhir : SMP, Jl. Let Arsyad selatan Kp.Kayuringin Rt.02/25 Kel.Kayuruingin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi.
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, atas Informasi tersebut Saksi-SAKS! melakukan penyelidikan, sehingga pada hari tanggal tersebut diatas Saksi-saksi melakukan Penangkapan dan penggeledahan badan/rumah di TKP tersebut dan di temukan barang bukti 12 (dua belas) bungkus plastik klip yang berisikan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat keseluruhan brutto 125,59 gram, 1 (satu) buah timbangan eletrik dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk BUFFBACK dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang bernama panggilan PREMAN (belum tertangkap) dalam pengambilan barang Narkotika tersebut sistem tempel (taruh/letakkan) Pinggir jalan Raya dibawah pohon, dan pelaku didalam mejual atau,memiliki, menyimpan dan atau menguasai Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) tersebut tidak memiliki dokumen/isurat ijin dari Depertemen Kesehatan RI
BARANG BUKTI :
Barang bukti yang disita dari Tersangka adalah.
a. 01 (satu) bungkus plastic klip bening besar yang berisi Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat Brutto + 82,16 gram.
b. 05 (lima) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat Brutto + 37,59 gram.
c. 03 (tiga) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat Brutto + 3.90 gram.
d. 03 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisi Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman (Shabu) dengan berat Brutto +1,97 gram.
e. 01 (satu) buah timbangan Elektrik.
f. 01 (satu) buah tas warna hitam merk BUFFBACK. (fah)


