BEKASI , wartapolri.com – Dalam rangka sosialisasi untuk memberikanpemahaman kepada masyarakat luas, betapapentingnya kelengkapan administrasi kendaraan, Tim Pembina Samsat Bekasi melakukan sosialisasidengan mendatangi wajib pajak atau tempat saranauntuk melakukan pembetulan kendaraan bermotoryang kendaraannya tidak beroperasi lebih dari 2 tahun.
Kamis 6 Oktober 2022 Tim Pembina Samsat Bekasi yang terdiri dari M. Iqbal selaku Kasi Dapen, Hendranto selaku Petugas Polisi Samsat Bekasi danRahmat Maulana sebagai PJ Samsat Bekasi melakukan kunjungan ke Bengkel RJM di Jl. Gator Subroto, Karangraharja Kec. Cikarang KabupatenBekasi dan mendatangi Bengkel di Jalan GalungungRaya, Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kegiatan ini dalam rangka melakaukan cekkelengkapan administrasi kendaraan yang tidakberoperasi lebih dari 2 tahun dan sekaligusmemberikan pengarahan serta sosialisasi mengenaiImplementasi dari Pasal 74 UU No.22 Tahun 2009, yang dimana pada pasal tersebut diterangkanmengenai kerugian apa saja yang akan ditanggungoleh pemilik kendaraan bermotor apabila tidakmelakukan pembayaran pajak kendaraan bermotorselama lebih dari 2 tahun setalah berakhirnya masa berlakunya STNK, tentunnya sanksi tegas akan di berlakukan untuk semua kendaraan yang belummelakukan daftar ulang pajak kendaraan tersebut.
Kegiatan seperti ini diharapkan dapat dilakukan secaraberkelanjutan sehingga masyarakat akan memahamisecara penuh mengenai apa saja Hak danKwajibannya yang patut di penuhi sebagai WargaNegara yang baik guna membangun dan memajukan kedisiplinan serta perekonomian Negara akan lebihmaju kedepannya, ujar Rahmat Maulana.

