BEKASI, wartapolri.com – Minggu 09 Oktober 2022 sekitar jam 18.10 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya industri depanAlfamart kampung warung kobak desa pasir gombongkecematan cikarang utara kabupaten bekasi, tabrakan antara duasepeda motor. Akibat dari kejadian tersebut korban pengendarasepeda motor yang diketahui warga desa bantar jaya kecamatanpabayuran kabupaten bekasi meninggal dunia.
Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas JasaRaharja Perwakilan Bekasi melakukan koordinasi denganKepolisian dan melakukan survey keabsahan ahliwaris darikorban kecelakaan terebut. Dengan demikian santunan dapatdiserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris, Sesuai denganPeraturan Meteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Jasa Raharjamenyerahkan santunan sebesar Rp. 50 juta rupiah kepada korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrinmenyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadiankecelakaan tersebut. Saat mendapat informasi kejadian lakalantas dari Kepolisian Petugas Jasa Raharja Bekasi meresponcepat dan mendatangi Ahliwaris korban, santunan meninggaldunia dapat langsung di proses setelah data diterima mengingatsistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasidengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, DitjenDukcapil Kemendagri, dan juga Rumah Sakit serta Perbankan.
Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaikbagi masyarakat, dan kami juga berkomitmen untukmenyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorongdengan semangat proaktif sebagai bentuk empati Pemerintahdan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja”.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin jugamengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasamentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikankendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak danSWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untukmemberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkanpelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana PertanggunganWajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

