CIMAHI, wartapolri.com – Upaya peningkatan pendapatan asli daerahkususnya pendapatan dari sektor pajak kendaran bermotor dan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor terus di lakukan Tim Samsat Cimahi.
Pada Senin (26/9/2022) Tim Samsat Cimahi mengundang Perusahaan Leasing FIF Bandung 5. Dalam pertemuan tersebut di bahasmasalah untuk kerjasama antara Tim Samsat Cimahidengan Perusahaha FIF Bandung 5. Dalam pertemuan tersebut Tim Samsat Cimahi hadir Sudirianto selakuKasatlantas Polres Cimahi, Tita selaku Kapus P3DW Cimahi, serta Dadan Setiadi selaku PJ Samsat Cimahi. Dari pihak perusahaan Leasing Bandung 5 di wakili oleh Susi selaku Manager FIF Bandung 5.
Pertemuan tersebut di lakukan dalam suasana seriustapi santai. Tita selaku Kapus P3DW Cimahimenyampaikan alasan bekerja sama dengan pihakLeasing Bandung 5 untuk sama-sama mengimbau kepadapemilik kendaran bermotor yang menggunakan Jasa Leasing FIF Bandung 5 untuk selalu mengingatkanpara pemilik kendaraan bermotor supaya melakukan registrasi kendaraan bermotornya setiap tahunnya di Kantor Bersama Samsat.
Sudirianto selaku Kasatlantas Cimahi menyampaikan selama ini pemilik kendaraan bermotor banyak menggunakan Jasa Leasing, oleh karena dalam proses administrasinya supaya tetap menggunakan identitas diri yang asli, karena data ranmor kedepannnya sangat penting bagi penegakkan hukum di wilayah Cimahi.
Dadan Setia, selaku PJ Samsat Cimahi menerangkan bahwa tugasutama Jasa Raharja adalah memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang umum.
Sumber dana untuk santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dam UU No.34 tahun 1964.

