WARTAPOLRI COM onlaine Madina- Panyabungan – Lembanga pemasyarakatan kelas IIB panyabungan gelar razia rutin.
kamis (16/10/2025) Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi. Adm. Kamtib. Bapak Hendria, dan KPLP. Jomboy SH.
Razia dilakukan secara menyeluruh di seluruh blok hunian warga binaan pemasyarakatan.
Sebelum pelaksanaan razia, seluruh petugas mengikuti apel bersama untuk menerima arahan dan pembagian tugas.
Dalam arahannya, Bapak Hendria menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah sinergis antar instansi dalam rangka mencegah peredaran barang terlarang khususnya narkoba, senjata tajam, alat komunikasi ilegal, serta barang-barang yang tidak sesuai dengan tata tertib lapas.
Selama pelaksanaan razia, petugas menyisir kamar hunian dengan teliti dan profesional. Hasil dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam lapas.
Kegiatan razia berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Panyabungan berkomitmen terus meningkatkan pengawasan internal serta menjalin kerja sama lintas sektor guna mewujudkan Lapas yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba.
Laporan Atensi pimpinan Lapas kelas IIB panyabungan kepada yth
1 Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
2Bapak kepala kantor wilayah direktorat jenderal pemasyarakatan Sumatera Utara
Dasar Hukum
a. Undang undang nomor 22 tahun 2022 tentang permasyarakatan.
b. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja Pemasyarakatan.
c.Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 6th 2013 tentang tata tertib LAPAS dan RUTAN
d.peratuan Menteri Hukum HAM RI No.33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada LAPAS dan RUTAN
e.Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PR.02.02-57 tanggal 8september2021,hal penertipan jaringan listrik dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban.
f. Surat direktur jenderal pemasyarakatan nomor PAS-PK.02.10.01-1147 tanggal 1september2021,hal langkah progressive sebagai tindak lanjut atas penertiban jaringan listrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.
I. PERISTIWA/KEJADIAN
1.Laporan kegiatan penggeledahan /Rahazia kamar Hunian WBP adapun kegiatan yang di lakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban Lapas Kelas IIB Panyabungan kamis 16 oktober 2025 jam 24.00 WIB s/d selesai.
II.URAIAN PERISTIWA/KEJADIAN.
A. Pada hari ini kamis 16 oktober 2025 telah dilaksanakan kegiatan pengeledahan di kamar 05,06 dan 07 blok merak Lapas kelas IIB Payabungan.
B.kegiatan ini di laksanakan atas petunjuk dan arahan dari bapak KALAPAS Kelas IIB panyabungan.
C. Kegiatan di awali dengan pengarahan dari Bapak kasi ADM Kamtib dan Ka.KPLP Lapas Kelas IIB Panyabungan.
D. Kegiatan dilaksanakan pukul 14.00 WIB s/d selesai dengan personil.
1. Kasi. Adm.Kamtin.
2. Ka.KPLP.
3. Kasubsi Keamanan.
4. Kasubsi Peltatin.
5. Karupam.
6. Staf Kamtib.
7. Staf KPLP.
8. Regu Penjagaan.
9. CPNS.
E. Dari hasil pengeledahan blok hunian narapidana dan tahanan Lapas Kelas IIB Panyabungan di temukan.
1. Sendok : 3 Buah
2. Pisau cukur: 5 Buah
3. Kaleng: 5 Buah
4. Batrei jam: 5 Buah
5. Pinset: 1Buah
6. Gunting kuku: 3 Buah
7. Kartu joker: 2 set
8. Kartu domino: 2 set
9. Lem setan: 5 Buah
10. Botol kaca: 3 Buah
11. Mancis: 3 Buah
12. Triplek kayu: 2 Buah
13. Batu: 1Buah
F. Selanjutnya barang barang temuan dimusnahkan.
III. SARAN DAN TINDAK LANJUT.
Melaporkan kegiatan Razia/pengeledahan Blok hunian narapidana Lapas Kelas IIB Panyabungan berjalan dengan baik, selanjutnya mohon petunjuk dan arahan.
IV. PENUTUP
Demikian laporan kami sampaikan,terima kasih.
Panyabungan 16 oktober 2025 KALAPAS KELAS IIB Panyabungan.
SARTOWALI, Amd.IP.,SH
NIP.197006241995031001
(Tim)

