KOTA BEKASI, wartapolri.com – Pada hari ini Polda Metro Jaya Resort Metro Bekasi Kota mengadakan press conference kasus menghilangkan nyawa orang lain/ pembunuhan atas nama Dini Nurdiani (23) alamat ktp Jln Flamboyan Rt. 008/012 Kel. Rawabuaya Kec Cengkareng Jakarta Barat, pada hari jum’at (29/04/2022) pukul 15.00 Wib.
Adapun Tkp di Tebing Sungai Cikeas Jln Merdu Rt 02/03 Kel Hati Tangga Kec Jatisampurna Kota Bekasi.
Adapun pelaku Neneng Umaya alias Maya (24) beralamat Jln servis Rt 007/002 Kel Pinang Buaya Kec Cipayung Jakarta Timur.
Saksi : Inisial H (46) Tukang bor , AP (25) Pelajar , IDG (25) Karyawan , dr RI (31) Kaka korban.
Barang bukti 1 unit sepeda motor tersangka, Pakaian korban, Gunting Rambut, kunci Inggris dan pisau dalam pencarian penyidik.
Motif pembunuhan karena dendam dan sakit hati. Sangkaan pasal 340 sub 338 KUHP yaitu ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Pada tanggal 26 April 2022 Saksi kaka korban dr RI melaporkan korban Telah meninggalkan rumah ke polsek Cengkareng Jakarta Barat. Pada tanggal 29 April 2022 korban ditemukan sudah tidak bernyawa di perum Cbd Kranggan Jatisampurna Kota Bekasi diduga korban dibunuh.
Korban sehari hari bekerja di Plaza Mandiri Jakarta dan korban mempunyai hubungan dekat dengan IG (suami pelaku)
Pelaku mengajak korban buka bersama dan menghubungi korban dengan menggunakan HP suaminya dan menjemputnya di halte Taman mini menggunakan sepeda motor AP dan setibanya di Tkp korban duduk diatas sepeda motor lalu pelaku memukul korban dengan kunci Inggris dari arah belakang sebanyak 5 kali pukulan sehingga korban jatuh tergeletak lalu ditusuk bagian leher dan dada dengan gunting rumput dan pergelangan tangan disayat dengan pisau kemudian korban dibuang di Tkp.
Setelah melakukan aksinya pelaku mengambil HP korban dan menghapus chat wa. Dan semua barang bukti dibuang pelaku. (fah)