KOTA BEKASI, wartapolri.com – Telah dilaksanakan Press Release Polres Ungkap Kasus Sabu dan Ganja, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, S.I.K, M.H. dengan didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota KP Guntur Nugroho, AmKom, S.H, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari. Rabu (17/05/2022)
Berawal dari Informasi masyarakat, bahwa terdapat seseorang inisial NS sebagai pengedar Narkoba yang disinyalir berada di sekitar JL. Sulawesi,Aren Jaya, Kota Bekasi.Kemudian dilakukan Penyelidikan selama 1 Minggu kemudian ditemukan lagi 1 orang pelaku An BS. Dibawah pimpinan Kasat Narkoba pelaku berhasil dilakukan penggeledahan dan didapati Barang Bukti jenis Shabu dan Ganja.
Dari hasil pengembangan Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, untuk barang bukti yg didapatkan berupa :
– 1 buah Tas Slempang
– 1 Bungkus Plastk berisikan 4 Klip Bening berisikan Narkotika Jenis Shabu tiap Klip masing Masing berat 303 Gram.
– 3 Bungkus Plastik Klip Bening yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Ganja seberat 30.05 Gram.
– 19 Bungkus Lakban Coklat dan 5 bungkus Kertas Koran dengan total berat 21,101 KG.
– 3 Unit HP.
– 1 Tas Ransel warna Merah.
– 2 alat timbangan elektrik.
Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan tersangka, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara, atau Seumur hidup. (fah)