WARTAPOLRI.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta dan PT Jasa Raharja terus memperkuat kualitas pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melalui Samsat terpadu.
Melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), masyarakat dapat mengurus:
– Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
– Pembayaran PKB tahunan
– Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
– Bea Balik Nama (BBN) I dan II
– Administrasi pemblokiran dan pembukaan blokir kendaraan di loket Tata Usaha (TU)
Kanit Samsat Selatan AKP Selfi Meidiyanti, SH, MSi menyebut petugas di loket BBN I, BBN II, dan TU dinilai sigap, responsif, dan cepat dalam melayani kebutuhan administrasi warga.
Untuk mempercepat proses dan meningkatkan kenyamanan, Samsat Polda Metro Jaya menyediakan beberapa alternatif layanan:
– **Samsat Drive Thru**: Wajib pajak bisa membayar pajak tanpa turun dari kendaraan, cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB asli (berlaku untuk kendaraan tanpa tunggakan lebih dari satu tahun).
– **Samsat Keliling**: Setiap hari ada 14 titik layanan keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dengan jam operasional bervariasi, umumnya pukul 08.00–14.00 WIB.
– **Pembayaran digital**: Tersedia kanal pembayaran non-tunai untuk mempercepat transaksi.
Proses pelayanan dilakukan secara berurutan dan terintegrasi:
1. Pendaftaran dan verifikasi dokumen (KTP, STNK, BPKB asli plus fotokopi)
2. Penetapan kewajiban pembayaran
3. Pembayaran (tunai atau non-tunai)
4. Pengesahan dokumen kendaraan
Petugas juga memberikan arahan tahapan dan persyaratan agar proses berjalan tertib, cepat, dan sesuai prosedur.
AKP Selfi Meidiyanti menegaskan bahwa petugas terus mengedepankan sikap ramah, sopan, dan humanis agar warga merasa nyaman saat membayar pajak atau mengurus administrasi. Profesionalisme juga menjadi prioritas, dengan setiap petugas bekerja sesuai standar pelayanan, memberikan informasi secara transparan, dan membantu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan. Harapannya, masyarakat pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat dapat merasakan pelayanan Samsat yang semakin mudah, cepat, ramah, dan profesional,” ujarnya.
– Pastikan membawa dokumen lengkap: KTP, STNK, dan BPKB asli beserta fotokopi.
– Kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun untuk layanan tertentu seperti Samsat Keliling dan Drive Thru.
– Bayar pajak tepat waktu untuk menjaga tertib administrasi kendaraan.
Dengan sinergi tiga instansi (Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, dan PT Jasa Raharja) serta berbagai inovasi layanan, Samsat Polda Metro Jaya berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang mudah, transparan, dan dapat diakses masyarakat. (Fah)

