Gagal Edar, 225 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Purwakarta di Subang

WARTAPOLRI.COM, PURWAKARTA – Bea Cukai Purwakarta mengamankan 225.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Jalan Tol Cipali KM 93, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (23/10/2026). Penindakan dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) terhadap bus antarkota yang diketahui menuju Tangerang.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Abdul Rasyid, mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai pengangkutan rokok ilegal yang melintasi wilayah kerja Bea Cukai Purwakarta.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan pembuntutan (tailing) di Tol Cipali arah Jakarta hingga menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa bus tersebut serta menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai,” jelasnya, Minggu (26/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 225.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp326.250.000 dan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp167.850.000.

Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk menjalani penelitian lebih lanjut dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rasyid menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan pengawasan pada titik-titik distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengirimkan barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal untuk melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara. Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan indikasi peredarannya kepada petugas Bea Cukai,” pungkasnya.

( RED )

Mungkin Anda Menyukai