WARTAPOLRI.COM, SUKABUMI – Pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi jalan berupa pembuatan plat beton pada ruas Jalan Ancaen-Bojong Haur, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi mulai menuai sorotan.
![]()
Pekerjaan di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi tersebut memiliki nilai kontrak Rp186.770.987 dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender. Pelaksana pekerjaan adalah CV Putra Dua Perkasa.
Berdasarkan pemantauan awak media di lapangan, Senin (5/10/2026), kondisi pelaksanaan pekerjaan menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama menyangkut kesiapan pelaksanaan dan material yang digunakan.
Salah satu material di lokasi tampak berupa tumpukan agregat/batu yang secara visual perlu dipastikan kembali kesesuaiannya terhadap spesifikasi teknis.
Pertanyaannya sederhana: apakah material tersebut sudah melalui pemeriksaan dan persetujuan pengawas sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak?
Untuk pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah, kualitas material bukan sekadar persoalan tampilan. Material semestinya memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak, spesifikasi pekerjaan, serta ketentuan mutu yang ditetapkan.
*Konsultan Pengawas Jangan Hanya Ada di Atas Kertas*
Kondisi ini memunculkan pertanyaan lebih jauh: di mana konsultan pengawas ketika material didatangkan dan pekerjaan dilaksanakan?
Pengawasan konstruksi seharusnya bukan sekadar formalitas administrasi. Konsultan pengawas memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, mutu material, volume, serta ketentuan kontrak. Begitu pula Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas terkait memiliki tanggung jawab dalam pengendalian pelaksanaan kontrak.
Jika ditemukan indikasi material yang diragukan kualitasnya, seharusnya ada langkah pemeriksaan, pengujian, atau tindakan korektif sebelum material tersebut digunakan.
*JWI Dorong Material Diuji, Bukan Sekadar Dilihat*
Ketua DPD Jurnalis Warna Indonesia (JWI) Sukabumi Raya Lutfi Yahya menilai persoalan ini perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pengamatan visual. Justru karena menyangkut penggunaan uang negara, pengujian material secara teknis menjadi penting untuk memastikan apakah material yang digunakan benar-benar memenuhi spesifikasi kontrak,” ujarnya.
Apabila diperlukan, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan terhadap sumber material, jenis dan mutu agregat, gradasi, kebersihan material dari tanah atau bahan pengotor, mutu beton, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, serta dokumen pengawasan dan pengendalian mutu.
Wakil Ketua JWI Herman Popay menambahkan, sorotan ini bukan untuk menghakimi pelaksana. Namun setiap proyek yang menggunakan APBD harus terbuka terhadap kontrol sosial.
“Jika pekerjaan memang sudah sesuai spesifikasi, tunjukkan dokumen dan hasil pengujiannya. Jika terdapat kekurangan, lakukan perbaikan sesuai ketentuan. Kontrol sosial bukan ancaman bagi pembangunan. Justru pengawasan publik diperlukan agar setiap rupiah anggaran negara benar-benar menghasilkan pekerjaan yang berkualitas,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, CV Putra Dua Perkasa selaku pelaksana pekerjaan belum memberikan keterangan terkait sorotan terhadap pelaksanaan pekerjaan maupun material di lokasi.
JWI tetap membuka ruang klarifikasi kepada pelaksana maupun Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, khususnya PPK dan konsultan pengawas, untuk menjelaskan bagaimana pengawasan pekerjaan tersebut dilakukan.
Reporter: Ton Lee

