WARTAPOLRI.COM, SUKABUMI – Persoalan aktivitas di area pengolahan emas CV Mutiara Jagat kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian tertuju pada kehadiran sejumlah aparat yang disebut datang atas instruksi komandannya untuk melakukan pengawasan dan pengamanan di lokasi yang menurut pihak CV Mutiara Jagat masih berstatus penghentian kegiatan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Direktur CV Mutiara Jagat, Irman, menyampaikan penghentian kegiatan tersebut bukan tanpa dasar. Terdapat klausul dalam perjanjian yang memberikan hak kepada masing-masing pihak, baik CV Mutiara Jagat maupun PT MCM (Mentari Cipta Mineral), untuk menghentikan kegiatan apabila terjadi persoalan di antara para pihak. Kegiatan baru dapat kembali dilaksanakan setelah kedua belah pihak duduk bersama dan mencapai kesepakatan.
“Penghentian ini sudah sesuai dengan klausul yang ada dalam perjanjian. Sebelumnya kedua belah pihak juga pernah difasilitasi pihak Polres agar masing-masing menghormati haknya. Karena itu, kegiatan untuk sementara dihentikan,” ujar Irman.sabtu 3/10/2026.
Yang menjadi pertanyaan pihak CV Mutiara Jagat adalah dasar kehadiran aparat di lokasi tersebut.
Irman menegaskan, apabila tujuan kedatangan aparat adalah untuk pengamanan, maka pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap wilayah usaha tersebut seharusnya yang mendapatkan perhatian utama.
“Kalau tujuannya untuk mengamankan, seharusnya perusahaan kami yang mempunyai kewajiban itu. Ini wilayah kami, area izin usaha kami. Jangan sampai wilayah yang menjadi tanggung jawab CV Mutiara Jagat justru dimasuki atau digunakan untuk aktivitas oleh pihak yang menurut kami bukan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” tegasnya.
Menurut Irman, persoalan ini tidak sebatas siapa yang berada di lokasi. Ada aspek tanggung jawab hukum dan teknis yang harus diperhatikan apabila kegiatan produksi tetap berlangsung.
“Kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, terutama berkaitan dengan tata cara produksi, tentu perusahaan kami yang akan ditanya dan dimintai pertanggungjawaban. Karena itu, persoalannya jangan hanya melihat siapa yang datang mengamankan, tetapi juga siapa yang secara hukum bertanggung jawab,” ujarnya.
*JWI: Jangan Sampai Penghentian Hanya di Atas Kertas*
DPD Jurnalis Warna Indonesia (JWI) Sukabumi Raya melalui ketuanya Lutfi Yahya menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan seluruh pihak terkait.
Jika benar terdapat perjanjian yang secara tegas mengatur bahwa kegiatan harus dihentikan sampai para pihak kembali duduk bersama, maka implementasi kesepakatan tersebut semestinya menjadi perhatian bersama.
JWI mempertanyakan, untuk apa ada klausul perjanjian untuk menghentikan kegiatan bila ada pelanggaran oleh para pihak, apabila di lapangan tetap terdapat pergerakan yang berpotensi mengarah pada berlangsungnya aktivitas?
Kehadiran aparat dengan alasan pengawasan dan pengamanan juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penghentian kegiatan hanya berlaku secara administratif, sementara aktivitas di lapangan tetap berjalan.
JWI menegaskan tidak dalam posisi menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah. Namun tabayyun, transparansi, dan kepastian hukum harus menjadi pijakan utama.
*Pemerintah Jangan Hanya Menjadi Penonton*
JWI mendorong pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait untuk segera hadir mencari solusi, bukan membiarkan persoalan antar pelaku usaha berlarut-larut.
Pemerintah harus mampu menjadi mediator yang memastikan setiap pihak menghormati perjanjian, kewenangan, perizinan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Apalagi keberadaan perusahaan daerah dan investor yang menanamkan modal di Kabupaten Sukabumi seharusnya menjadi bagian dari perhatian pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, transparan dan memberikan kepastian hukum.
“Jangan sampai konflik atau ketidakjelasan hubungan antar pihak justru menimbulkan kesan bahwa investasi di Sukabumi tidak memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Lutfi.
Menurut JWI, ketika ada pengusaha putra daerah yang memiliki perizinan resmi dan berusaha mengembangkan kegiatan pengolahan pertambangan, pemerintah seharusnya memberikan ruang yang sehat agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Di sisi lain, investor yang masuk ke Sukabumi juga harus diyakinkan bahwa setiap kerja sama bisnis dan hak para pihak akan dihormati.
“Pemerintah tidak harus berpihak kepada salah satu perusahaan. Yang harus dibela adalah kepastian hukum, kepatuhan terhadap perjanjian, legalitas perizinan, keselamatan kegiatan, serta kepentingan investasi yang sehat,” pungkasnya.
( TON LEE )


