Tetapkan RKPDes 2027, Pemdes Cimahi Susun Program Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

WARTAPOLRI.COM, SUKABUMI – Pemerintah Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cimahi menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 di Aula Desa Cimahi, Jumat (2/10/2026).

Penetapan RKPDes menjadi tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan Desa Cimahi tahun depan.

Kegiatan dihadiri sekitar 70 peserta yang terdiri dari Pemerintah Desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Lokal Desa, lembaga desa, para Ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pendidikan, tokoh budaya, serta berbagai unsur masyarakat lainnya.

Sekretaris Desa Cimahi Toni Hasanudin mengatakan, kegiatan tersebut diinisiasi oleh BPD Cimahi sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan desa secara partisipatif. Berbagai usulan dan rencana kerja dibahas bersama untuk menghasilkan program yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan serta penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2027.

Setelah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama, kegiatan ditandai dengan penandatanganan berita acara penetapan RKPDes oleh Kepala Desa Cimahi, BPD, serta perwakilan tokoh masyarakat. Berita acara tersebut selanjutnya diserahkan Ketua BPD kepada Pemerintah Desa untuk ditindaklanjuti.

Ketua BPD Cimahi Denny Holman menyampaikan proses penetapan RKPDes berjalan lancar dan telah menghasilkan sejumlah kesimpulan serta rencana kerja yang akan menjadi pijakan pembangunan Desa Cimahi pada tahun 2027.

“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Kita sudah mendapatkan kesimpulan untuk menatap tahun 2027 dengan rancangan APBDes yang sudah terhimpun dari RKP yang telah ditetapkan,” ujar Toni.

Menurutnya, RKPDes Tahun 2027 memiliki arti strategis karena menjadi bagian dari tahapan akhir pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disusun berdasarkan visi dan misi Kepala Desa Cimahi.

Tahun 2027 juga menjadi periode terakhir masa jabatan Kepala Desa Cimahi periode 2019–2027. Oleh karena itu, penyusunan RKPDes 2027 diarahkan untuk menuntaskan sejumlah program RPJMDes yang belum terealisasi pada tahun-tahun sebelumnya.

“RKP ini lahir dari RPJM. Untuk tahun 2027 ini merupakan RPJM terakhir, yaitu tahun terakhir masa jabatan beliau. Ini bisa disebut sebagai sisa rencana yang belum ter-cover pada tahun-tahun sebelumnya. Insyaallah, untuk tahun 2027 kita akan menuntaskan RPJM sesuai dengan visi dan misi beliau melalui rencana kerja pemerintah desa,” ungkapnya.

Dengan ditetapkannya RKPDes 2027, Pemdes Cimahi selanjutnya akan menindaklanjuti melalui penyusunan RAPBDes. Program yang telah disepakati akan menjadi acuan dalam menentukan prioritas pembangunan desa pada tahun anggaran 2027.

 

 

( NUR / TON LEE )

Mungkin Anda Menyukai