WARTAPOLRI.COM, BANDAR LAMPUNG – Insiden keributan saat kejuaraan karate di GOR Siger Way Halim, Bandar Lampung, pada 28 Juni 2026 lalu, kini berujung laporan polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Salah satu pelatih karate, Ikang Fauzi, S.Pd., melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polresta Bandar Lampung. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Ikang Fauzi, Irwan Jaya, S.H., M.H., dalam konferensi pers di pelataran Polresta Bandar Lampung, Kamis (1/10/2026).
Irwan menjelaskan, laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polresta Bandar Lampung Nomor: LP/B/1124/VI/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung yang diterima pada 28 Juni 2026.
Laporan itu terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Irwan, kejadian bermula ketika Ikang Fauzi meminta penjelasan kepada wasit terkait atletnya. Saat hendak keluar lapangan usai konfirmasi di meja perwasitan, seorang pelatih dari tim lain bernama Doni Rio Saputra tiba-tiba menghampiri.
“Menurut keterangan klien kami, saat itu terjadi tindakan pemitingan pada bagian leher yang disertai dengan pukulan,” ujar Irwan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika pertandingan masih berlangsung. Setelah insiden itu, Ikang Fauzi langsung menjalani pemeriksaan medis dan visum. Hasilnya menunjukkan adanya luka dan memar sehingga korban harus menjalani perawatan inap di salah satu rumah sakit di Bandar Lampung.
“Berdasarkan laporan dari Ikang Fauzi, pihak Polresta telah melakukan serangkaian pemeriksaan, baik kepada pelapor, saksi, maupun pihak yang diduga melakukan pemukulan,” jelas Irwan.
Ia menyebut proses penanganan perkara telah berjalan dari tahap penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Pihaknya berharap penyidik dapat segera melengkapi berkas perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap proses ini berjalan profesional, lancar, dan cepat, serta menghasilkan keputusan sesuai dengan tuntutan atas penganiayaan, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan menurut hukum,” harap Irwan Jaya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses hukum di Polresta Bandar Lampung.
(TIM )


