Polresta Bekasi Kota Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, 74 Tersangka Diamankan dalam Operasi Nila Jaya 2026

WARTAPOLRI.COM, KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika dan obat keras lintas wilayah dalam Operasi Nila Jaya 2026. Sebanyak 74 tersangka diamankan, puluhan ribu butir obat keras dan ribuan gram sabu disita, dalam operasi yang berlangsung 9–23 September 2026. (23/9/26)

Polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yang menurut perhitungan mereka berpotensi mencegah dampak penyalahgunaan narkoba terhadap hampir 70.000 jiwa.

Rincian barang bukti yang diamankan:
– 49.119 butir obat keras (Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl)
– 2.273 gram sabu
– 39 butir ekstasi
– 543,80 gram tembakau gorila
– 75 mililiter cairan sintetis

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara menyebut temuan obat keras itu mendekati 50 ribu butir, semuanya termasuk dalam daftar obat keras yang peredarannya dilarang tanpa resep dan pengawasan medis.

Operasi ini berawal dari 57 laporan polisi yang terkait dengan 11 tempat kejadian perkara (TKP) awal di Kota Bekasi. Setelah dikembangkan penyidik, muncul tambahan enam TKP pengembangan yang meluas ke luar kota.

TKP awal tersebar di 11 kecamatan Kota Bekasi antara lain:
– Bekasi Timur
– Jatisampurna
– Mustikajaya
– Bantar Gebang
– Medan Satria
– Bekasi Utara
– Bekasi Selatan
– Pondok Gede
– Rawalumbu
– Jatiasih
– Pondok Melati

TKP pengembangan mencakup:
– Cikarang Barat
– Cikarang Utara
– Cipayung (Jakarta Selatan)
– Duren Sawit
– Kabupaten Bekasi

Davis menjelaskan, dari pengembangan inilah jumlah tersangka membengkak menjadi 74 orang, dengan jaringan yang terhubung antarkota.

Wakapolres Metro Bekasi Kota menyoroti modus operasi para tersangka yang dinilai semakin canggih. Rata-rata tersangka menggunakan sistem cash on delivery (COD) untuk mendistribusikan narkoba dan obat keras, sehingga transaksi dilakukan saat pertemuan langsung di lokasi yang ditentukan.

Modus serupa sebelumnya juga terungkap sebagai “toko berjalan”, di mana pelaku menggunakan mobil untuk berpindah-pindah titik dan menjual obat keras secara mobile, bukan lagi dari warung tetap.

“Makin pintar memang mereka, tapi insyaAllah petugas kita akan lebih proaktif lagi,” ujar Wakapolres, menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengembangan kasus.

Seluruh tersangka yang diamankan berusia di atas 18 tahun dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya berat:
– Minimal 5 tahun penjara
– Maksimal 20 tahun atau seumur hidup
– Denda Rp1–10 miliar.

Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak jaringan narkoba yang menyasar masyarakat umum, termasuk pengguna obat keras tanpa resep.

Di sisi pencegahan, Polresta Bekasi Kota memperkuat langkah preemptif dan preventif, antara lain melalui:
– Sosialisasi bahaya narkoba di masyarakat
– Pembinaan warga dan kelompok rentan
– Patroli di titik-titik rawan berdasarkan laporan warga

Polisi mengajak warga untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan obat keras, terutama yang menggunakan modus COD dan pertemuan di tempat umum.

Operasi Nila Jaya 2026 bukan hanya berlangsung di Bekasi, melainkan bagian dari operasi serentak di berbagai wilayah Metro Jakarta untuk menekan peredaran gelap narkotika dan obat keras, termasuk di Bekasi, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan sekitarnya.

Dengan terungkapnya jaringan ini, Polresta Bekasi Kota berharap dapat memutus mata rantai distribusi narkoba yang selama ini meresahkan warga, sekaligus memberi efek jera bagi pengedar yang memanfaatkan modus modern seperti COD dan “toko berjalan”.(Fah)

Mungkin Anda Menyukai