WARTAPOLRI.COM, SUKABUMI KOTA – Komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan humanis dan berkeadilan kembali dibuktikan jajaran Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jawa barat.
![]()
Kasus dugaan penganiayaan ringan antarwarga yang dipicu kesalahpahaman berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme _restorative justice_, Jumat 18 September 2026.
Proses mediasi digelar di Ruang Satreskrim Polsek Baros dan dipimpin langsung oleh Panit I Reskrim Polsek Baros, Iptu Abduh Tadjudin, S.H., M.H. Kedua belah pihak yang berselisih sepakat memilih jalur kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara ke proses hukum formal.
Dalam musyawarah yang berlangsung aman dan kondusif itu, kedua pihak saling mengakui kekhilafan, saling memaafkan, dan menandatangani surat perjanjian perdamaian bersama.
Iptu Abduh Tadjudin menegaskan, langkah _restorative justice_ ini merupakan wujud nyata Polri Presisi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga keharmonisan dan silaturahmi antarwarga di wilayah hukum Polsek Baros.
“Kami mengutamakan musyawarah. Tujuannya agar keadilan yang berimbang bisa dirasakan, hubungan warga tetap terjaga, dan tidak ada dendam di kemudian hari,” ujar Iptu Abduh.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, kedua pihak berkomitmen untuk kembali menjalin hubungan baik dan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
( TON LEE )

