Soroti Dugaan Pelecehan Siswi PKL di Dishub Sukabumi, JWI: Ini Soal Integritas ASN, Bukan Masalah Pribadi

WARTAPOLRI.COM, SUKABUMI – Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menyoroti serius dugaan pelecehan terhadap seorang siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) / Training di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.

JWI menegaskan, persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan personal semata. Jika dugaan tersebut terbukti benar, ini adalah pelanggaran serius terhadap integritas, etika kedinasan, dan tanggung jawab institusi dalam memberikan rasa aman bagi peserta didik.

Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, mengatakan pada awak media di kantor sekretariat JWI,bahwa lingkungan pemerintahan wajib menjadi ruang belajar yang aman dan profesional.kamis 17/9/2026.

> “Ini bukan sekadar persoalan individu dengan individu. Kalau benar terjadi, ini menyangkut integritas moral, etika kedinasan, dan tanggung jawab seorang aparatur terhadap peserta didik yang berada di bawah pembinaannya,” tegas Lutfi Yahya.

Menurutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) terikat pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan ASN bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, disiplin, berintegritas tinggi, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga secara jelas mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi hukuman disiplin.

Namun JWI tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. JWI tidak akan membangun opini dan menghakimi pihak mana pun sebelum fakta dan proses pemeriksaan selesai.

Wakil Ketua JWI Sukabumi Raya, Herman Popay, menambahkan bahwa JWI akan melakukan penelusuran berimbang sebagai fungsi kontrol sosial.

Adapun langkah yang akan ditempuh JWI:

*1. Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi,* untuk meminta klarifikasi kronologi dan langkah internal yang telah diambil.
*2. BKPSDM Kabupaten Sukabumi,* terkait penegakan disiplin dan kode etik aparatur jika terduga adalah ASN/PNS.
*3. Polres Sukabumi,* untuk memastikan apakah sudah ada laporan resmi dan sejauh mana proses hukum berjalan.
*4. Pihak sekolah dan orang tua / pendamping siswa,* dengan tetap mengedepankan perlindungan privasi dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Transparansi itu penting. Jangan sampai ada kesan pembiaran jika memang ada pelanggaran. Sebaliknya, jika tidak terbukti, nama baik yang tertuduh juga harus dipulihkan secara terbuka,” tegas Herman Popay yang akrab disapa Popay.

JWI juga meminta semua pihak untuk tidak melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap korban, saksi, maupun pihak yang memberikan keterangan. Perlindungan terhadap anak yang sedang menjalani training harus menjadi prioritas utama.

“Instansi pemerintah harus menjadi contoh integritas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap masyarakat, termasuk pelajar magang,” pungkasnya.

JWI Sukabumi Raya berkomitmen akan terus mengawal kasus ini secara profesional, independen, berimbang, dengan mengedepankan prinsip tabayyun dan penghormatan terhadap proses hukum.

 

 

( TON LEE )

Mungkin Anda Menyukai