WARTAPOLRI.COM, SUKABUMI — Ketua Advokasi SMSI Sukabumi Raya, Irianto Marpaung, S.H., yang juga merupakan Dewan Pembina DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya, angkat bicara terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan seorang oknum wartawan terhadap seorang kepala sekolah di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa (1/9/2026) dan telah ditangani oleh pihak kepolisian. Dalam proses pemeriksaan, polisi juga disebut melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya dinyatakan positif mengandung zat terlarang.
Irianto menegaskan, apabila seluruh informasi tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum, maka tindakan itu sangat disayangkan karena tidak mencerminkan profesionalisme insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Apa yang dilakukan oleh oknum tersebut tentu sangat disayangkan dan tidak mencerminkan sikap seorang jurnalis yang profesional. Apalagi jika benar hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan zat terlarang. Namun, semuanya tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku,” ujar Irianto saat memberikan tanggapan kepada awak media Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, perilaku oknum yang menyalahgunakan profesi dapat mencoreng nama baik dunia jurnalistik serta menimbulkan persepsi negatif terhadap wartawan secara keseluruhan.
Karena itu, Irianto mengingatkan seluruh insan pers agar dalam menjalankan tugas tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun demikian, ia meminta agar kasus tersebut tidak dijadikan alasan untuk membatasi atau menakut-nakuti wartawan dalam menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
“Jangan Kebiri Wartawan”
Irianto yang diketahui telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Madya sekaligus berprofesi sebagai advokat menegaskan bahwa wartawan tetap memiliki ruang yang sah untuk melakukan tugas jurnalistik, termasuk melakukan investigasi dan konfirmasi terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
“Wartawan tidak perlu takut dalam melaksanakan tugas-tugasnya sepanjang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jangan sampai kejadian seperti ini membuat wartawan merasa dikebiri. Wartawan harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan wartawan agar mengedepankan etika, kesantunan, dan profesionalisme ketika melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, pemerintah maupun narasumber lainnya.
Menurut Irianto, proses konfirmasi seharusnya dilakukan secara proporsional dan tidak disertai tekanan ataupun tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau membutuhkan klarifikasi atau konfirmasi terkait persoalan di sekolah, datanglah dengan baik-baik dan sampaikan maksud secara santun kepada pihak sekolah. Jangan melakukan tindakan yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum,” paparnya.
Wartawan Harus Paham Batas Profesi
Lebih lanjut, Irianto menekankan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk memperoleh informasi dan melakukan kontrol sosial, tetapi dalam pelaksanaannya tetap terdapat batas-batas hukum dan etika yang harus dihormati.
Ia meminta seluruh wartawan, khususnya di wilayah Sukabumi, untuk meningkatkan kompetensi dan memahami secara baik aturan jurnalistik sehingga tidak mudah terjebak pada tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun mencoreng nama baik profesi.
“Profesi wartawan itu memiliki kehormatan. Karena itu jangan sampai ada oknum yang menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi. Kita harus bedakan dengan jelas antara menjalankan tugas jurnalistik dengan tindakan yang masuk ke ranah pidana,” jelasnya.
Siap Berikan Bantuan Hukum
Sebagai advokat sekaligus bagian dari organisasi profesi, Irianto juga menyatakan kesiapannya memberikan bantuan hukum kepada wartawan yang menghadapi persoalan hukum apabila memang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Wartawan jangan takut dikriminalisasi sepanjang menjalankan tugasnya sesuai aturan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan. Apabila ada wartawan yang benar-benar menjalankan tugas jurnalistik secara profesional kemudian menghadapi persoalan hukum, kami siap memberikan bantuan hukum secara sukarela dan cuma-cuma,” ujarnya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh insan pers untuk semakin meningkatkan profesionalisme, sekaligus menjadi pengingat bagi semua pihak agar tidak mencampuradukkan tindakan pribadi oknum dengan kebebasan pers secara keseluruhan.
“Kita harus menjaga marwah profesi wartawan. Kebebasan pers harus tetap dipertahankan, tetapi kebebasan itu harus disertai tanggung jawab, etika, dan profesionalisme,” pungkas Irianto.
“Mari kita pertahankan kebebasan pers dan bersama-sama menjaga marwah jurnalistik. Hidup Pers Indonesia!”
( TIM )

