Satu Warga Meninggal Tertimbun Longsor, Polisi Kembali Imbau Masyarakat Hentikan Tambang Ilegal di Sukabumi

WARTAPOLRI.COM,SUKABUMI – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menelan korban jiwa di Kabupaten Sukabumi. Seorang warga meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran tanah saat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Sungai Leuwi Loa Cikaso, Kampung Parakantiga, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi Jawa barat, Kamis (23/7/2026).

Korban berinisial I (60) meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Sementara seorang warga lainnya berinisial M (50) mengalami luka ringan. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong.
Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, peristiwa tersebut terjadi ketika sejumlah warga melakukan aktivitas penambangan emas dengan metode mendulang atau deplang di kawasan tebing sekitar aliran Sungai Leuwi Loa Cikaso.
Sekitar pukul 12.00 WIB, saat para penambang bersiap meninggalkan lokasi, tiba-tiba terjadi longsoran tanah dari bagian atas tebing. Material longsor kemudian menimpa para penambang yang masih berada di sekitar lokasi.
Warga pun berupaya melakukan evakuasi menggunakan peralatan seadanya. Namun, satu korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

IMBAUAN KEMBALI DISAMPAIKAN, NAMUN PETI MASIH BERULANG

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H., menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan kembali mengimbau masyarakat agar menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Pihak Kepolisian juga menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan langkah pencegahan melalui pemasangan banner larangan serta pemberian imbauan kepada masyarakat bersama unsur Forkopimcam.
Namun, peristiwa ini sekaligus menimbulkan pertanyaan publik: mengapa aktivitas pertambangan tanpa izin masih terus berlangsung meskipun larangan dan imbauan telah disampaikan?
Apakah pemasangan banner dan imbauan semata sudah cukup untuk menghentikan aktivitas PETI yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa dan merusak lingkungan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting setelah kembali jatuhnya korban jiwa di kawasan pertambangan ilegal.

JANGAN MENUNGGU KORBAN BERJATUHAN KEMBALI

Aktivitas PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum. Di balik aktivitas tersebut terdapat persoalan keselamatan, kerusakan lingkungan, potensi pencemaran sungai, serta lemahnya pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang berlangsung di tengah masyarakat.
Ketika aktivitas ilegal terus berlangsung setelah adanya larangan, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan.

Jangan sampai persoalan PETI baru menjadi perhatian serius setelah terjadi longsor dan korban jiwa. Jangan pula keselamatan masyarakat baru menjadi prioritas setelah keluarga kehilangan anggota keluarganya.
Peristiwa di Sungai Leuwi Loa Cikaso seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait perlu memastikan bahwa langkah penanganan tidak berhenti pada imbauan dan pemasangan banner semata. Jika memang ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, masyarakat juga harus memahami bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya berisiko berhadapan dengan hukum, tetapi juga dapat mengancam keselamatan jiwa.
Satu nyawa telah melayang. Jangan sampai tragedi serupa kembali terjadi hanya karena aktivitas pertambangan ilegal dibiarkan berulang tanpa solusi dan penanganan yang tegas.

 

( TON LEE )

Mungkin Anda Menyukai