GNI Jabodetabek Nilai Penegasan Kapolri Sejalan dengan Konstitusi dan Arsitektur Reformasi Ketatanegaraan

WARTAPOLRI.COM,JAKARTA– 31 Januari 2026, Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Jabodetabek menilai penegasan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., mengenai posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan sikap yang konsisten dengan konstitusi dan desain ketatanegaraan hasil reformasi 1998.

Ketua Umum GNI Jabodetabek, Ruslan Padli, menyatakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan Polri telah diatur secara tegas melalui Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, yang memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan serta menempatkan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan di bawah Presiden.
“Penegasan Kapolri bukanlah sikap politis, melainkan peneguhan terhadap norma hukum yang masih berlaku dan mengikat. Dalam perspektif hukum tata negara, posisi Polri di bawah Presiden adalah bagian dari konsensus reformasi,” ujar Ruslan dalam pernyataannya di Jakarta.

Ruslan menjelaskan bahwa wacana publik mengenai kemungkinan penempatan Polri di bawah kementerian tertentu tidak dapat dipahami sebagai kebijakan negara, karena hingga saat ini tidak terdapat perubahan konstitusi, TAP MPR, maupun undang-undang yang mengatur pergeseran tersebut. Oleh sebab itu, menurutnya, wacana tersebut harus ditempatkan secara proporsional sebagai diskursus, bukan fakta hukum.

GNI Jabodetabek juga merujuk pada kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri, yang secara eksplisit menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Kesimpulan tersebut dinilai sebagai bentuk penguatan terhadap prinsip checks and balances serta kepastian hukum dalam tata kelola institusi negara.
“Keputusan Komisi III DPR RI menunjukkan bahwa lembaga legislatif masih berpegang pada kerangka hukum yang ada. Ini penting untuk mencegah terjadinya ketidakpastian kelembagaan yang dapat berdampak pada kinerja penegakan hukum,” kata Ruslan.

Selain itu, GNI Jabodetabek memandang penguatan fungsi pengawasan melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai mekanisme yang tepat dalam sistem presidensial Indonesia, sebagaimana diamanatkan Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, tanpa harus mengubah kedudukan struktural Polri.

Ruslan menegaskan bahwa setiap gagasan perubahan kelembagaan Polri harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional, berbasis kajian akademik dan hukum yang mendalam, serta mempertimbangkan dampaknya terhadap independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.
“Menjaga Polri tetap dalam kerangka konstitusi adalah bagian dari menjaga demokrasi itu sendiri. Reformasi bukan soal memindahkan institusi, tetapi memastikan institusi bekerja profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

GNI Jabodetabek mengajak masyarakat untuk menyikapi isu kelembagaan Polri secara rasional dan berbasis hukum, serta terus mendukung penguatan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

( ILHAM,TON LEE )

Mungkin Anda Menyukai