WARTAPOLRI.COM, SUKABUMI KOTA– Unit 1 Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Polda jabar mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku utama berinisial AS (55), warga Sasagaran Kebonpedes Sukabumi di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tak berhenti di situ, polisi juga mengamankan dua terduga pelaku lain yang diduga sebagai penadah. Keduanya masing-masing berinisial YG (32) yang diamankan di wilayah Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, serta A (25) yang diamankan di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Kedua penadah tersebut diamankan pada Minggu (11/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua orang korban yang masuk ke pihak kepolisian pada awal Januari 2026.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku utama mengakui telah melakukan aksinya di 12 TKP,” ujar AKP Sujana, Senin (12/1/2026).
Adapun lokasi aksi kejahatan tersebut tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya 2 unit sepeda motor di Cikole, 2 unit di Gunungguruh, 3 unit di Warudoyong, 2 unit di Cibeureum, 1 unit di Baros, 1 unit di Kebonpedes, dan 1 unit di Cikembar.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 2 buah BPKB, 2 lembar STNK dan 2 buah kunci sepeda motor.
( TON LEE )

