Delapan Pelaku Begal Ditangkap Di Tiga Tempat Di Kota Bekasi

KOTA BEKASI, wartapolri.com – Polres Metro Bekasi Kota Melaksanakan Press Release Ungkap Kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian dengan Kekerasan (Begal), di Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi dan Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, Rabu (17/05/2023).

Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH.Pidana, dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, dengan modus tersangka melakukan pencurian di dini hari menjelang pagi di depan rumah korban, korban mencurigai gerak gerik di depan rumahnya dan berteriak sehingga diketahui oleh Petugas yang sedang berpatroli sehingga pelaku diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota,

Selanjutnya Pencurian dengan Kekerasan dengan TKP di Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, dengan kronologi korban sedang berjalan menggunakan sepeda motor lalu dihadang oleh sekelompok remaja menggunakan senjata tajam sehingga korban melarikan diri meninggalkan kendaraannya, lalu korban mendatangi kembali ke TKP dan mendapati kendaraannya sudah tidak ada, korban melaporkan ke Polsek Bantar Gebang dan Polsek Bantar Gebang sudah menindentifikasi pelaku dan menangkap sekelompok pelaku tersebut ke Polsek Bantar Gebang. (fah)

 

Mungkin Anda Menyukai