Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Serahkan Santunan Laka di Tegal

BANDUNG, wartapolri.com – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat menyerahkan santunan meninggal dunia korban kecelakaan mobil box dan truck tronton di Wilayah Tegal Jawa Tengah tanggal 6 Oktober 2022. Korban sebagai pengemudi mobil box mengalami luka beratdan akhirnya meninggal dunia.

Mendapat informasi dari Petugas Jasa Raharja Tegal, Fauziah petugas Jasa Raharja Cabang Utama JawaBarat gerak cepat mendatangi rumah ahli waris sesuaidomisili di Wilayah Kabupaten Bandung. Korban Dadang Suhendi mempunyai seorang istri nama AtinResnawati dengan alamat Kp. Cicadas Rt.003/009 Desa Cigadog Kec. Cikelet Kabupaten Garut. Tetapisaat ini korban dan ahli waris tinggal domisili di Kp. Katapang Desa Cilampeni Kec. Katapang Rt.03/14 Soreang Kab. Bandung.

Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah melalui Fauziah menyampaikan turutberbela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepadapihak keluarga korban atas meninggalnya korban, dansemoga keluarga yang di tinggalkan di berikankekuatan dan ketabahan, serta menghimbau kepadamasyarakat untuk selalu berhati-hati dalamberkendaraan serta mentaati peraturan lalu lintas, agar kecelakaan lalu lintas dapat di hindari.

Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharajasebagai wujud Negara Hadir bagi korban KecelakaanLalu Lintas Jalan maupun Kecelakaan AngkutanUmum melalui Jasa Raharja. Dan semoga dapatbermanfaat dan meringankan beban ahli warismaupun keluarga yang di tinggalkan. Jasa Raharjaterus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunanJasa Raharja kepada setiap korban yang mengalamimusibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dantepat, tutup Dodi.

Mungkin Anda Menyukai