PURWAKARTA , wartapolri.com – Paska sidang perdana awal pertanggal 05 Oktober 2022, yang di tentukan oleh pengadilan negri (PA) purwakarta bertempat di kantor pengadilan agama jln raya Ciganea desa mekargalih kabupaten Purwakarta.
Paska gagal nya mediasi persidangan hari ini di karenakan tergugat dedi Mulyadi tidak hadir di persidangan dengan alasan ketidak hadiran dari dedi mulyadi belum bisa di ketahui,dan persidangan nya pun di tunda sampai tanggal 19 oktober 2022.
“Ambbu Anne saat di wawancarai perihal persidangan hari ini menutur kan intinya semoga proses persidangan ini berjalan dengan lancar dan kita tunggu sampai tanggal yang sudah di tentukan oleh pengadilan agama dikarenakan hari ini tergugat tidak hadir di persidangan pertamanya.ucap ambbu Anne.
“Namun demikian seyogyanya kepada tergugat seharusnya Gentleman hadir dalam persidangan perdana paska yang sudah di tentukan oleh (PA), pengadilan agama hari ini per tanggal 05 Oktober 2022,jadi jangan sampai pihak publik berasumsi membuat statement bahwa Dedi Mulyadi itu tidak Gentleman tidak hadir di persidangan hari ini.tutupnya
Hingga berita ini naik kemeja redaksi pihak tergugat belum bisa di mintai keterangan paska ketidak hadiraanya di persidangan hari ini.
(Dadang H))

