KOTA BEKASI, wartapolri.com -Polres Metro BekasiKota melangsungkan Konferensi Pers Operasi Kamtibmas Penyakit Masyarakat untuk tindak pidana peredaran miras dan judi. Kegiatan pengungkapan ini dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, S.I.K, M.H, bertempat di Lapangan Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (02/09/2022).
“Sore hari ini jajaran khususnya Polrestro Bekasi Kota akan menyampaikan kegiatan utama pengungkapan kasus kasus penyakit masyarakat baik narkoba minuman keras perjudian di mana Di dalam kegiatan yang dilaksanakan kurun waktu lama dari tanggal 22 Agustus sampai dengan 1 September 2022,
khusus untuk Satresnarkoba berhasil mengamankan sebanyak 2.182,35 gram dan Shabu sebanyak 20,5 gram. , ” kata Kapolres Hengki.

Hengki katakan kasus narkotika jenis ganja maupun narkotika jenis sabu terhadap tersangka sebanyak 8 (delapan) orang kita sangkakan dengan pasal terutama ganja pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) kasus narkotika jenis sabu kita jerat dengan pasal 114 ayat (2 ) dan 112 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Ganja sebanyak 2.182 , 35 gram dan Shabu sebanyak 20.5 gram.
Dia lanjutkan, menyangkut masalah penyakit masyarakat sebagai penjual baik sebagai pengguna, sedangkan minuman keras ini menjadi penyakit masyarakat yang banyak menyebabkan terjadinya kasus-kasus terutama begal maupun kriminal lainnya, Polres Metro Bekasi Kota mengamankan berbagai macam minuman keras.
Sedangkan untuk minuman keras ya minuman keras berbagai merek ini sebagaimana di depan ini rata-rata minuman keras ini diatas 10% kadar alkoholnya, rata-rata kadar alkohol Ini menimbulkan berbagai macam kejadian penyebab seperti tawuran maupun adanya begal.
Dari tanggal 22 Agustus sampai dengan 2 september 2022 kita menyita minuman keras sebanyak 6.787 botol.
ini tetap akan kami lakukan dan kita sita dari pemilik pemilik atau penjual minuman keras yang mengedarkan minuman keras yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Bekasi
“Kalau tidak memiliki izin tentu kami akan lakukan pengecekan secara administrasi yang ada di miliki, tidak memiliki izin ke belakang nanti akan secara bersama-sama melakukan pemusnahan terutama minuman keras,” ujar Kapolres.
Terkait penyakit masyarakat berupa perjuadian, saat ini perjudian dilakukan dengan media online seperti website dan whatsaap. Para pelaku melakukan taruhan atau pemasangan pilih nomor tebakan dengan cara deposit melalui rekening bandar.
Dari hasil operasi kita berhasil mengamankan para pelaku baik pemasangan, pengepul dan bandarnya dari operasi Satreskrim dan Polsek di jajaran Polres Metro Bekasi Kota sebanyak 26 orang tersangka berikut barang buktinya.
“Kami juga melakukan penyitaan terhadap 2 set kartu remi dan ceki, 3 unit Komputer, 18 alat elektronik (HP), 7 Kartu ATM , beberapa struk bukti transfer, 26 lembar print rekapan togel, serta uang tunai Rp. 3.376.000 dalam tindak pidana perjudian,” tutup Kapolres. (fah)

