Satreskrim polres Sukabumi kota amankan 3 penikam pria di jalur sukabumi

WARTAPOLRI.COM,SUKABUMI KITA — Kasus peristiwa berdarah di Jalan Lingkar Selatan, Baros, Kota Sukabumi, akhirnya menemui titik terang. Lima hari pascakejadian, polisi menangkap tiga pelaku yang menewaskan RR dan melukai S (36).

RR (29) tewas secara tragis setelah dikeroyok dan ditusuk hingga mengalami luka parah di bagian perut. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Polda jabar menangkap ketiga terduga pelaku pada Kamis (26/3) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka masing-masing berinisial BH (40) warga Tipar Citamiang, BK (40) warga Benteng Warudoyong, dan R (29) warga Nanggeleng Citamiang.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Sujana Awin Umar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif sejak peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (23/3) malam lalu.

“Ketiga terduga pelaku sudah kami amankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sujana, Sabtu (28/3/2026).

Insiden maut itu bermula ketika RR dan S mendatangi kios jamu milik BH di Kampung Sudajaya Hilir, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Keduanya berniat membeli minuman beralkohol jenis Intisari seharga Rp55 ribu.

Namun malam itu, uang yang disodorkan korban hanya Rp20 ribu. Penolakan dari pemilik kios memicu adu mulut yang cepat memanas. Suasana yang semula hanya transaksi biasa mendadak berubah menjadi keributan di pinggir Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di dekat SPBU Baros.

Menurut hasil penyelidikan polisi, RR sempat bertindak agresif terhadap BH. Ketegangan yang memuncak kemudian berujung pada aksi kekerasan brutal saat senjata tajam dikeluarkan.

Dalam perkelahian itu, RR mengalami sejumlah luka tusukan serius yang akhirnya merenggut nyawanya. Sementara rekannya, S, tak luput dari sasaran. Ia dipukul menggunakan botol minuman, batang bambu, hingga pukulan tangan kosong oleh para pelaku.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Barang bukti tersebut berupa satu bilah pisau sepanjang 30 sentimeter, satu batang bambu sepanjang 180 sentimeter, pecahan botol minuman, serta satu dus berisi 12 botol minuman serupa.

“Motif sementara karena tersinggung. Para pelaku mengaku kesal terhadap korban yang kerap membeli minuman namun tidak membayar sesuai harga,” kata Sujana.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjawab misteri kematian RR yang sebelumnya sempat mendapat penanganan intensif di RSUD R. Syamsudin SH sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk parah di bagian perut, dada kiri, dan pelipis. Peristiwa berdarah di kios jamu itu kini bergeser ke meja penyidikan, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam peristiwa tersebut.

( sc ,TON LEE )

Mungkin Anda Menyukai