KOTABEKASI, wartapolri.com – Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut truk yang terjadi di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi.
Penyerahan dana santunan Jasa Raharja tersebut diberikan secara simbolis kepada ahli waris korban meninggal di Kantor Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Bekasi Barat, Kamis (1/9/2022).
“Dari data kami tercatat yang meninggal ada 10 orang dan 23 orang luka-luka. Hari ini hanya simbolis penyerahan santunan kepada ahli waris yang meinggal dunia. Seluruh santunan sudah kami transfer ke rekening masing-masing ahli waris yang sah. Untuk seluruh kotban luka-luka kami sudah memberikan dari kemarin. Tim segera bergerak memberikan jaminan kepada rumah sakit,” jelas Dewi kepada media di Aula Kelurahan Kalibaru, Kota Bekasi, Kamis (1/9/2022).
Dewi melanjutkan, sesusi peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, “setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan sebesar Rp 50 juta rupiah dan untuk yang luka-luka memberikan jaminan pembayaran ke rumah sakit maksimal Rp 20 juta perkorban,”.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk biaya korban luka-luka yang melebihi biaya dari yang terjamin Jasa Raharja sebesar Rp 20 juta akan dilanjutkan asuransi yang dimiliki korban.
“Karena memang besaran jaminan itu diatur oleh Menteri Keuangan jadi maksimal hanya Rp20 juta. Tetapi kami sudah integrasi dengan layer berikutnya. Jadi ada BPJS, sesuai dengan jaminan yang dimiliki oleh masing-masing korban. Jadi otomatis rumah sakit juga akan berpindah jaminannya ke BPJS,” pungkasnya.
Dalam penyerahan santunan secara simbolis, Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana didampingi Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Dodi Apriansyah, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alvin Syahrin dan jajaran staff Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
PT Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi Masyarakat.(fah)

