Dprd Kota Pekanbaru Studi Banding Ke Kota Bekasi Bahas Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

KOTA BEKASI, wartapolri.com – Pansus DPRD Kota Pekanbaru mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi dalam rangka Koordinasi guna penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di ruang rapat Disdukcapil.

Pimpinan rombongan sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ginda Burnama menjelaskan maksud dan tujuan datang ke Kota Bekasi untuk lebih mendalami terkait peraturan daerah tersebut.

” Kedatangan kami dalam rangka diskusi maupun sharing karena banyak perubahan peraturan yang terjadi di daerah dan pusat. Semoga dengan adanya diskusi maupun sharing ini dapat bermanfaat bagi masing-masing daerah ”

Menurutnya, Kota Pekanbaru masih kecil jumlah penduduknya dibandingkan dengan Kota Bekasi yg sudah mencapai 3 juta lebih.

” Jumlah penduduk Kota Pekanbaru tidak mencapai satu juta penduduk berbeda dengan Kota Bekasi, oleh sebab itu kami ingin mengetahui langkah yg diambil oleh Pemda maupun Dinas terkait dalam rangka men’stimulus’ masyarakat yang tidak peka dengan Teknologi karena datangnya era digitalisasi terutama dibidang kependudukan ”

Bergantian pada acara yang sama, memberikan sambutan, Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat beserta jajarannya.

” Selamat Datang di Kota Bekasi , berkaitan dengan Stimulus kepada warga yg tidak mengenal teknologi, dan sudah tercatat di Disdukcapil sebanyak kurang lebih 30 persen ada di Kota Bekasi ”

Beliau menjelaskan pada tahun 2020 lalu, Kota Bekasi telah membentuk petugas satuan tugas pemantuan dan monitoring (pamor). Yang bertugas di wilayah salah satunya Fungsi administrasi kependudukan.

” Dengan adanya Pamor yang bertugas menjemput dan mengantar dokumen kependudukan warga di wilayahnya. Dan apabila ada pengaduan masyarakat seperti
Pungli maka akan diberikan sanksi dari Lurah ”

Beliau pun melanjutkan paparannya terkait sejarah perjalanan peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Bekasi.

“Tujuan dilakukan perubahan perda No. 03 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah untuk menyesuaikan dengan Perpres dan Permendagri, penyesuaian tata bahasa, layanan secara daring/luring, penguatan fungsi RT/RW, pembatalan dokumen kependudukan berdasarkan asas Contrarius Actus (ilegal), dan muatan ” Tutupnya.

Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Pekanbaru. (boy)

Mungkin Anda Menyukai