Gebyar Vaksin Booster Malam di Alun -alun Bekasi, Masyarakat Antusias Hadir Untuk Divaksin dan Besok di Perpanjang Lagi

KOTA BEKASI, wartapolri.com –  Gebyar vaksin Booster malam yang dilaksanakan Polres Metro Bekasi Kota yang dilaksanakan di Alun – Alun M.Hasibuan pada Minggu malam (16/4/2022), mendapatkan antusias dari warga Kota Bekasi.

Pelayanan yang di mulai jam 16.00 wib sudah ramai di datangi peserta vaksin dari berbagai wilayah di Kota Bekasi dan akibat banyaknya peserta yang akan vaksin baik Dosis 1 dosis 2 dan dosis 3 atau Booster baru sekitar jam 20.00 wib sudah distop sementara dimana seharusnya pukul 22.00 wib untuk jakwal penutupan pelayanan vaksin.

“Kita senang dengan kehadiran warga, tapi kehadiran yang diluar perkiraan kita ini sampai kuota yang kita siapkan melebihi sehingga sementara kita batasi dan diarahkan untuk vaksin besok lagi,” kata Waka Polres AKBP Rama Samtama Putra kepada Media, Sabtu malam (16/4/2022).

Dia katakan, warga tidak usah kuatir, saat ini Polres Metro Bekasi Kota perpanjang Gebyar Vaksinasi Booster siang pada tanggal 17 April 2022 dari pukul 08.00 wib hingga 14.00 wib dan Gebyar Vaksinasi Booster Malam pukul 16.00 wib hingga pukul 22.00 wib.

“Besok kita lanjutkan kembali gebyar vaksinasi booster di alun -alun Kota Bekasi, melihat animo masyarakat tentunya kuota akan kita siapkan sehingga masyarakat yang hadir terlayani semua,” ujar Rama.

Petugas Gebyar vaksinasi Booster malam dilaksanakan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dibawa pimpinan Kasatresnarkoba Kompol Guntur Nugroho dibantu relawan dan tenaga kesehatan dari Dokkes Pol Polres Metro Bekasi Kota.

Kegiatan vaksin malam kali ini, peserta sambil menunggu antrian di hibur band musik Akustik yang menyuguhkan lagu untuk menghibur selama melaksanakan vaksin. Selain itu ada juga paket minuman dan makanan yang diberikan kepada peserta yang sudah melakukan vaksinasi.

Gebyar Vaksinasi malam merupakan akselerasi percepatan vaksinasi dan dilakukan juga di siang hari pada bulan Ramadhan. Gebyar vaksinasi Booster dilaksanakan pada saat berpuasa diadakan karena berdasarkan Fatwa MUI No.13 th 2022 suntik vaksin tidak membatalkan puasa.(fah)

Mungkin Anda Menyukai