KOTA BEKASI, wartapolri.com – Anggota Pansus 3 DPRD Kab. Belitung Timur mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja konsultasi dan Koordinasi terkait Peraturan Daerah tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Pressroom Humas, Rabu (13/04/2022).
Pemimpin rombongan sekaligus Wakil Ketua Pansus, Suhartini menjelaskan tujuan kedatangan karena ingin menanyakan tentang Perda susunan perangkat daerah di Kota Bekasi.
” Kami memilih Kota Bekasi karena lebih lama berdiri dibandingkan Kabupaten Belitung Timur, baru – baru ini pihaknya sedang membahas RAPERDA SOTK yg sudah mengalami perubahan 3 x semenjak Desember 2019, sayang masih belum ada kesepakatan antara legislatif dan eksekutif sehingga harus dilakukan pembahasan lebih lanjut ”
Beliau menjelaskan bahwa ada beban kerja yang berlebihan pada salah satu Perangkat Daerah dibandingkan lainnya.
Bergantian memberikan sambutan mewakili Pemerintah Kota Bekasi, Kabag. Organisasi Setda, Widy Tiawarman.
” Selamat datang di Kota Bekasi, berkaitan dengan tujuan, susunan perangkat daerah di Kota Bekasi menggunakan dasar hukum Perda Kota Bekasi Nomor. 04 tahun 2021 tentang perubahan ke Tiga atas perda nomor. 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Bekasi ”
Beliau kemudian memaparkan bagan struktur organisasi pemkot Bekasi tahun 2022 terdiri dari Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Inspektorat Daerah, Badan Daerah, Perusahaan Daerah hingga Dinas yang ada di Kota Bekasi.
” Di dalam perda ini tercatat ada 22 Dinas Daerah, 5 Badan, 1 Sekretariat Daerah membawahi 3 asisten Daerah, 1 Sekretariat DPRD , 6 Perusahaan Daerah, 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan ”
” Mungkin ada persamaan maupun perbedaan dengan di Kabupaten Belitung Timur, mudah – mudahan silaturahmi ini bisa menjadi manfaat bagi kita semua ”
Acara dilanjutkan dengan dialog interaktif, foto bersama, dan tukar menukar cinderamata antara Pemkot. Bekasi dengan DPRD Kab. Belitung Timur. (fah)