Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Bekasi Serahkan Santunan ke Ahliwaris Korban Kecelakaan di Cikarang Utara KabupatenBekasi

BEKASI, wartapolri.com –  Sekitar jam 18.30 WIB, terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya RE Martadinata Kp. Pilar Desa Cikarang Utara Kec. Cikarang Utara kabupaten Bekasi, antara sepeda motor honda supra dengan kendaraan tidak dikenal, Selasa (18/10/2022) . Akibat dari kejadian tersebut korban pengendara sepedamotor yang diketahui warga Desa Sukaindah KecamatanSukakarya Kabupaten Bekasi meninggal dunia.

Setelah menerima laporan terjadinya kecelakaan, petugas Jasa Raharja Bekasi melakukan koordinasi dengan Unita lakalantasPolres Metro Bekasi dan melakukan survey TKP dan keabsahanahliwaris dari korban kecelakaan terebut. Dengan demikiansantunan dapat diserahkan kurang dari 24 jam kepada ahliwaris,Sesuai dengan Peraturan Meteri Keuangan RI No. 16 PMK.010 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada korban meninggaldunia yang diserahkan kepada ahliwaris yang sah.

PT. Jasa Raharja mengucapkan turut berdukacita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi di jalan rayaRE Martadinata Kp. Pilar Desa Cikarang Utara Kec. CikarangUtara kabupaten Bekasi. Semoga keluarga yang ditinggalkandiberikan kekuatan dan ketabahan.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrinmenyampaikan “Jasa Raharja terus berkomitmen memberikanpelayanan terbaik bagi masyarakat, dan kami juga berkomitmenuntuk menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya, yang didorong dengan semangat proaktif sebagai bentuk empatiPemerintah dan wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaanlalulintas jalan maupun kecelakaan anglkutan umum melaluiJasa Raharja”.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Alfin Syahrin juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasamentaati peraturan lalu lintas, berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikankendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untukmemberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkanpelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana PertanggunganWajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

Mungkin Anda Menyukai