Tawuran Pelajar Yang Mengakibatkan Seorang Pelajar Tewas Tertikam Clurit Didada

KOTA BEKASI, wartapolri.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus tawuran antar pelajar yang mengakibatkan tewasnya seorang pelajar dibawah umur berinisial MRH (16) dalam aksi tawuran antar pelajar di Bekasi Selatan tersebut.

Kejadian bermula sekitar 23.30 wib bentrok tawuran antar pelajar dalam kelompok geng menamakan kelompok Warte dan RMVZ dan terdapat gabungan kelompok lain yaitu, Anvoel, Rumpis, dan Golay di jalan kasuari wilayah Kayuringin Jaya sekitar Bekasi Selatan, Senin (26/09/2022)

“Pada kejadian tawuran tersebut ada dua kelompok yang beranggotakan pelajar menamakan kelompok Warte dan kelompok Rumpis mereka berjanji untuk melakukan tawuran yang mereka katakan di media sosial instagram dan bertemulah mereka di TKP sehingga terjadi bentrokan ,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K, M.H, M.S.I, saat konferensi pers kepada media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (29/09/2022)

Tawuran tersebut telah memakan seorang korban terkena luka bacok senjata tajam berupa clurit di bagian dada kanan kata Rama, korban saat itu berboncengan sejumlah 4 orang dan korban duduk paling belakang terus mencoba melarikan diri dari serangan kelompok lawannya.

“Korban melarikan diri bersama temannya dari kejaran kelompok lainnya yaitu kelompok Warte karena jumlah lawannya banyak,” jelas Rama yang didampingi Plh Kasat Reskrim Kompol Sutirto, S.H, M.H.

Korban MRH yang terluka bacokan merasa sakit kemudian mengaduh ketemannya kemudian bertukar tempat ketengah diapit dua temannya, Korban lalu dilarikan kerumah sakit tetapi tidak tertolong.

“Dari tempat kejadian perkara, tim opsnal Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Selatan dan tim identifikasi Polres, langsung malam itu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pukul 5 pagi menyisir rumah – rumah terduga pelaku.
Dari olah TKP tersebut kemudian mengamankan 22 orang pelaku, 6 orang dari 22 pelaku diamankan di lokasi dan sisanya antara dua kelompok dijemput dari rumah masing- masing berikut didapatkan beberapa barang bukti senjata tajam yang melukai korban, ” ujar Rama.

Setelah dilakukan pemeriksaan dimana akhirnya ditetapkan 2 orang tersangka kasus kekerasan terhadap anak sehingga menyebabkan kematian dengan pelaku yang juga pelajar bernisial AS (15thn) dan S (14thn).” Lanjut Rama.

Barang bukti yang diamankan Polisi adalah 3 (tiga) Bilah Celurit, 1 (satu ) set pakaian milik korban dan 1 (satu ) unit Motor Beat warna Biru No Pol. B-4054-KSW.

“ Pasal yang dikenakan kepada pelaku karena Pelaku adalah anak dibawah umur adalah Pasal 80 ayat 3 Jo, Pasal 76c dan Pasal 170 aut 2 ke 3 K.U.H.Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” tutup Rama. (fah)

Mungkin Anda Menyukai