Gugur Saat Padamkan Karhutla, Keluarga Dua Prajurit TNI Terima Santunan Ratusan Juta

WARTAPOLRI.COM, BANDUNG- Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan pers kepada insan media terkait pemenuhan hak prajurit yang gugur dalam misi kemanusiaan Karhutla di Kalimantan Tengah, usai memimpin upacara pemakaman Letkol Cpn (Anumerta) Dudi Firmansyah di TMP Cikutra, Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/11/2026).

Di hadapan awak media, Panglima TNI menegaskan bahwa negara menjamin seluruh hak keluarga prajurit yang gugur sesuai ketentuan yang berlaku. Pemenuhan hak tersebut merupakan wujud perhatian dan tanggung jawab negara kepada keluarga prajurit yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi tugas kemanusiaan.

“Hak-hak yang diterima keluarga almarhum Letkol Cpn (Anumerta) Dudi sebesar Rp757.602.506, mencakup Dana Perawatan Jenazah (Watzah), Santunan Risiko Kematian Khusus Gugur Rp450.000.000, Tunjangan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD, Santunan Perbankan Rp140.000.000, Beasiswa dua anak Rp60.000.000, dan Tabungan Hari Tua Rp69.000.000,” terang Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Selain itu, negara juga memastikan penyaluran seluruh hak keuangan serta santunan bagi keluarga ahli waris Kapten Cpn (Anumerta) Nurhafiz senilai Rp673.000.000 sebagai bentuk perlindungan dan jaminan penuh pemerintah atas jasa-jasa almarhum.

Pemenuhan hak ini menjadi wujud nyata penghargaan dan penghormatan tertinggi negara atas dedikasi serta pengorbanan jiwa raga prajurit yang gugur dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.

( KRIS ,TOPAN )

Mungkin Anda Menyukai