Disamarkan Ikan Asin, 320 Kg Sisik Trenggiling Disita Polda Metro Jaya di Bekasi

WARTAPOLRI.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya melalui Prescon mengungkap tiga kasus tindak pidana di bidang migas dan konservasi sumber daya alam dengan mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai penerima, penyimpan, sekaligus pengirim barang ilegal. Dalam pengungkapan yang digelar Jumat (23/10/2026), polisi juga menyita mobil pik up dan timbangan digital sebagai barang bukti.

Kapolda Metro Jaya menyatakan, kegiatan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak Desember 2025. Penindakan berawal dari informasi masyarakat, kemudian dikembangkan melalui penyelidikan dan penggeledahan hingga penangkapan para tersangka.

Secara keseluruhan, dari ketiga kasus tersebut petugas mengamankan 504 liter BBM ilegal, 26 tabung LPG, serta 320,85 kilogram sisik trenggiling. Barang bukti tersebut menjadi dasar penyidik menjerat para tersangka dengan pasal-pasal terkait pertambangan, migas, serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Dalam kasus sisik trenggiling, polisi menemukan 11 karung berisi sisik satwa dilindungi tersebut di sebuah rumah kontrakan di Jatiasih, Kota Bekasi. Untuk mengecoh pihak lain, kiriman itu dilaporkan menggunakan label “kulit ular kering” dan “ikan asin”.

Sisik trenggiling tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah daerah, kemudian disimpan dan dikemas ulang di Bekasi sebelum dikirim ke Medan dan Palembang. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri pemasok, pemberi perintah, hingga penerima akhir.

“Dalam proses penegakan hukum terkait sumber daya alam, kami akan terus melakukan penindakan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Kapolda Metro Jaya.

Kapolda juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ia menegaskan, Prescon berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi bagian dari upaya menjaga sumber daya alam dan memastikan barang bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.(Fah)

Mungkin Anda Menyukai