WARTAPOLRI.COM, BANDAR LAMPUNG – Sinergi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) dan Bea Cukai Bandar Lampung bersama Polda Lampung berhasil mengungkap peredaran 1,79 juta batang rokok ilegal senilai Rp2,67 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Polda Lampung pada Kamis (08/10/2026).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto menjelaskan, total barang penindakan mencapai 1.796.400 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,67 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp1,37 miliar.
“Ini adalah hasil penindakan di wilayah Lampung yang merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan Polda Lampung,” ujar Bier.
Bier juga menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara.
“Sinergi antarlembaga akan terus diperkuat guna mendukung penegakan hukum yang efektif dan memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran di bidang cukai,” pungkasnya.
( RED )

