WARTAPOLRI.COM, SUKABUMI – Dewan Pimpinan Daerah Jajaran Wartawan Indonesia (DPD JWI) Sukabumi Raya meminta persoalan penyaluran bantuan pangan beras di Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi Jawa barat tidak digeneralisir sebagai kasus pemotongan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
![]()
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan persoalan ini harus dilihat secara utuh. Mulai dari kondisi geografis desa, ketepatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), hingga titik distribusi yang dinilai tidak efektif.
Menurutnya, pemberitaan yang beredar saat ini berpotensi membentuk persepsi keliru seolah-olah seluruh KPM di Desa Sirnasari mengalami pemotongan jatah. Padahal fakta di lapangan tidak demikian.
*Kontribusi Transportasi Bersifat Sukarela, Bukan Pungutan Massal*
Terkait isu pungutan, JWI meluruskan bahwa kontribusi transportasi yang muncul hanya terjadi di kedusunan tertentu yang jaraknya sangat jauh dari pusat pemerintahan desa. Sifatnya sukarela dan tidak mengikat, bukan pungutan wajib untuk seluruh KPM.
Meski demikian, JWI tetap mendorong transparansi penuh.
> “Berapa nominalnya, siapa yang memberi, siapa yang menerima, dan untuk apa, harus dibuka secara terang. Bapanas pada 11 September 2026 sudah menegaskan bantuan beras harus diterima KPM utuh tanpa potongan apapun. Jadi harus jelas, ini pungutan atau kontribusi sukarela warga,” tegas Lutfi pada awak media Selasa (22/9/2026).
*Akar Masalah: Data DTSEN dan Distribusi Lintas Desa yang Janggal*
JWI menilai ada masalah yang jauh lebih krusial dari sekadar isu potongan, yakni akurasi data penerima dan sistem distribusi.
Ditemukan kejanggalan distribusi yang membebani warga. Warga Desa Sirnasari harus mengambil bantuan di Desa Sukajaya. Sebaliknya, warga Desa Ciwalat, Desa Lembur Sawah dan wilayah Pabuaran lainnya justru harus mengambil di Desa Sirnasari.
“Kalau warga Sirnasari harus ambil ke desa lain, sementara warga desa lain ambil di Sirnasari, ini harus ada penjelasan. Apakah ini persoalan data, titik distribusi, sistem barcode, atau kebijakan teknis? Ini yang harus dijelaskan ke masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, penyaluran bantuan pangan beras Juli-September 2026 menggunakan DTSEN versi 3. Data penerima berasal dari Kementerian Sosial dan menjadi dasar penugasan kepada Bulog.
*Lansia dan Warga Miskin Terlewat, Desil Jadi Sorotan*
Persoalan lain yang disorot JWI adalah banyaknya warga lanjut usia dan warga sangat miskin yang secara faktual membutuhkan tetapi tidak masuk daftar penerima. Sebaliknya, warga yang secara kasat mata ekonominya lebih mampu justru terdaftar sebagai penerima.
JWI menegaskan hal itu harus diverifikasi dengan data resmi, bukan penilaian subjektif. Dalam sistem DTSEN, desil 1 adalah 10% keluarga dengan kesejahteraan paling rendah, dan desil 10 paling tinggi. Sasaran bansos adalah desil 1-4.
“Kalau benar warga yang sangat membutuhkan masuk desil 6 atau 7, sementara yang lebih mampu justru masuk desil 1 atau 2, jangan kepala desa yang pertama kali disalahkan. Data dan mekanisme pemutakhirannya yang harus dievaluasi,” tegas Lutfi.
*Kepala Desa di Posisi Dilematis*
JWI memahami posisi pemerintah desa yang berhadapan langsung dengan gejolak sosial. Ketika data tidak tepat, kepala desa lah yang menerima protes, pertanyaan, bahkan potensi konflik dari warganya.
“Di satu sisi ada data sistem yang sudah ditetapkan. Di sisi lain, kepala desa melihat langsung ada jompo miskin yang tidak dapat bantuan. Tentu ada tekanan moral dan sosial,” ungkapnya.
Namun JWI mengingatkan, kebijakan lokal untuk meredam kecemburuan sosial tetap harus dalam koridor aturan agar tidak menimbulkan masalah administrasi baru.
*Dorongan Evaluasi, Bukan Saling Menyalahkan*
JWI menegaskan pihaknya tidak dalam posisi membela kesalahan Kepala Desa Sirnasari jika memang ada. Namun JWI juga menolak jika pemerintah desa langsung dijadikan pihak paling bertanggung jawab atas persoalan yang sumbernya dari sistem.
JWI mendorong Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, pemerintah kecamatan, dan pihak penyalur untuk duduk bersama melakukan evaluasi terbuka terkait:
1. Kesesuaian KPM dengan kondisi sosial ekonomi riil
2. Alasan distribusi lintas desa yang membebani warga
3. Pertimbangan kondisi geografis dalam penentuan titik bagi
4. Verifikasi warga lansia dan miskin yang belum terakomodir
5. Mekanisme pengusulan perubahan data DTSEN yang tidak tepat sasaran
“Prinsip tabayyun dan praduga tak bersalah harus dikedepankan. Media jangan hanya ambil satu sisi. Konfirmasi ke pemerintah desa, KPM, warga yang tidak menerima, Dinsos, kecamatan, dan penyalur,” pungkasnya.
Menurut JWI, polemik ini harus menjadi momentum perbaikan sistem, bukan ajang saling menyalahkan.
( TON LEE )

