WARTAPOLRI.COM,JAKARTA– KPK dan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyepakati standarisasi prosedur penanganan perkara untuk menyambut transisi hukum acara pidana terbaru, untuk menangani potensi kendala teknis maupun prosedural terkait penanganan perkara korupsi sepanjang 2026.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bertema “Perkuat Sinergi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Koordinasi dan Supervisi” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menekankan bahwa fokus dari koordinasi bersama APH harus lebih rutin, serta memiliki analisis yang terstruktur, khususnya pada area-area rawan korupsi.
KPK juga akan melakukan analisis dan evaluasi secara lebih sistematis, termasuk pada aspek pencegahan dengan menitikberatkan mitigasi di titik-titik rawan tindak pidana korupsi.
“Forum ini merupakan konsolidasi menyamakan mindset terlebih dahulu. Kemudian, eksekusi program kerja agar sinergi ini benar-benar mempermudah koordinasi rutin di lapangan,” harap Ely.
Melalui sinergi ini, KPK dan Kortastipidkor Polri berkomitmen menghilangkan sekat antarlembaga sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan demi pemerintahan yang bersih.
( RED )

