Putusan MK Soal Penempatan Anggota Polri Tegaskan Kepastian Hukum

JAKARTA, WartaPolri. Com– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dinilai menghadirkan kepastian hukum dalam tata kelola kepegawaian negara, khususnya terkait penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian yang berada dalam rezim Aparatur Sipil Negara (ASN).

Praktisi hukum sekaligus mantan Asisten Komisioner Komisi ASN, IGN Agung Y. Endrawan, menyebut putusan tersebut memberikan kejelasan norma yang selama ini dibutuhkan dalam pengisian jabatan publik. “Putusan ini memberikan kejelasan norma, terutama mengenai batasan penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN,” ujarnya di Jakarta, Senin (17/11).

Frasa Multitafsir Dihapus
Agung menjelaskan, MK menyatakan tidak berlakunya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Frasa tersebut dinilai membuka ruang multitafsir terhadap dasar penugasan anggota Polri dalam jabatan sipil dan berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip netralitas aparatur negara serta asas sistem merit.

“Frasa itu berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan dan dinilai tidak sejalan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945,” jelasnya.

Sementara itu, bagian penjelasan yang menyebut “jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” tetap berlaku. Dengan demikian, batasan yuridis mengenai jabatan yang dapat diisi anggota Polri kini semakin tegas.

Mekanisme Penempatan
Agung menegaskan, anggota Polri tidak dapat mengisi jabatan ASN yang tidak berkaitan dengan kepolisian, kecuali setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Ia merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, khususnya Pasal 147 hingga Pasal 149, yang mengatur penempatan anggota Polri hanya dimungkinkan pada instansi pusat tertentu, jabatan tertentu, dan kompetensi tertentu, dengan persetujuan Menteri PANRB serta penetapan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Menurutnya, penggunaan frasa “dapat diisi” menunjukkan bahwa penempatan anggota Polri bersifat opsional dan bergantung pada relevansi kompetensi serta kebutuhan instansi. “Namun sistem merit tetap menjadi dasar utama dalam menentukan kelayakan,” kata Agung.

Ia menambahkan, meskipun terdapat instansi seperti Bakamla, BSSN, BNN, BNPT, KPK, maupun BIN yang memiliki irisan fungsi dengan kepolisian, tidak semua jabatan layak diisi anggota Polri. Jabatan administratif seperti anggaran, perencanaan, kepegawaian, atau manajemen umum merupakan ranah ASN dan harus mengikuti mekanisme meritokrasi penuh.

Konsekuensi Yuridis
Agung mengingatkan, penempatan anggota Polri pada jabatan ASN yang tidak berkaitan dengan kepolisian, terlebih jika status kedinasannya belum dilepas, berpotensi menimbulkan persoalan hukum. “Karena putusan MK berlaku erga omnes, tindakan administratif yang tidak selaras dapat dipandang tidak memenuhi ketentuan substantif dan berdampak pada keabsahan jabatan,” tuturnya.

Dalam masa transisi pasca pembubaran Komisi ASN, Agung menilai Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki peran strategis untuk memastikan proses penempatan jabatan berlangsung objektif dan sesuai hukum. “Kementerian PANRB perlu memberikan persetujuan dengan standar yang jelas, sedangkan BKN memastikan keabsahan SK sebelum menetapkan Nomor Induk Pegawai,” terang Agung.

Batas Rezim ASN dan Polri
Menutup penjelasannya, Agung menegaskan bahwa putusan MK memperjelas batas antara rezim kepegawaian Polri dan rezim ASN. Kejelasan tersebut, menurutnya, penting agar administrasi pemerintahan berjalan akuntabel, profesional, dan tetap berpegang pada prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.

Kang Aden/Drs AH

Mungkin Anda Menyukai