Satuan Pamobvit Polrestro Jaksel Pertemukan Anak Terpisah Dari Orang Tuanya Saat Berwisata

WARTAPOLRI.COM, JAKARTA – Satuan Pam Obvit Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan yang dipimpin Kompol Yenny A. Sihombing, SH bersama dengan Polsek Pasar Minggu bertugas melakukan pelayanan dan pengamanan di objek wisata Taman Margasatwa Ragunan berhasil mempertemukan seorang anak laki-laki yang terpisah dari orang tuanya di area Taman Margasatwa Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Rabu ( 17/04/2024 ).

Bocah yang diketahui bernama Apid (7) yang berasal dari Kerawang, Jawa Barat tersebut menangis histeris dan kebingungan mencari keluarganya yang berwisata di Taman Margasatwa Ragunan.

Peristiwa tersebut bermula dari Kasat Pam Obvit Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Yenny A. Sihombing bersama Petugas dari Polsek Pasar Minggu yang laksanakan patroli dialogis dan pengamanan di lokasi wisata tersebut melihat seorang anak menangis mencari orang tuanya.

Melihat anak tersebut menangis, Kompol Yenny A. Sihombing langsung menolong bocah yang terpisah dari orang tuanya dan membawa nya ke Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2024 yang ada di Ragunan.

Pihak Kepolisian dengan sigap langsung berkomunikasi dengan pihak Management Taman Margasatwa Ragunan untuk melakukan upaya pencarian orang tua anak tersebut. Petugas menyisir area wisata itu dan mengumumkannya.

”Pada saat kita melakukan pencarian, orang tua dari anak yang terpisah ini juga melakukan pencarian dan syukur alhamdulillah bocah tersebut dapat dipertemukan kembali oleh orang tuanya.

Lebih lanjut, Kasat Pam Obvit Polres Metro Jakarta Selatan menghimbau kepada para orang tua untuk selalu memberikan pengawasan kepada anak-anaknya jika sedang berada di tempat keramaian.

”Jangan sampai anak-anak yang masih balita terlepas dari pantauan dan hilang” Harapnya

”Bilamana di lokasi wisata mengalami gangguan Kamtibmas dan tindak kriminalitas seperti pencopetan dan sebagainya segera hubungi Petugas Kepolisian yang ada di sekitar lokasi Taman Margasatwa Ragunan atau bisa langsung melaporkan ke Pos Pengamanan Operasi Ketupat Jaya 2024” Pungkasnya.
[18/4 09.22] Kos Humas Polres Kota Bks: Pembacok Tukang Nasgor Yang Bangunkan Sahur Diringkus Polisi Di Kepulauan Seribu

Seminggu lebih jadi buron, Polisi menangkap MM (30) alias Buncing pembacok pedagang nasi goreng bernama AF (25) hingga tewas di Cilincing, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Peristiwa pembacokan tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Baru Cilincing RW 03, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (9/4/2024) dini hari.

Ketika itu Korban AF yang berprofesi sebagai pedagang nasi goreng tengah membangunkan sahur warga sekitar.

“Ikut-ikutan saja awalnya. Jadi ada rombongan anak-anak itu membangunkan sahur, ada sekitar 50 orang, nah kita ngikut keliling,” kata Irfan kerabat korban di Polsek Cilincing, Jakut, Selasa (9/4/2024) sore.

Menurut penuturan Irfan, saat tengah membangunkan sahur mereka saat itu berpapasan dengan segerombolan orang yang diduga geng motor. Geng motor tersebut menggeber-geber knalpot karena merasa ditutupi jalannya.

“Yang naik motor ngomong gini, eh lu awas-awas, di tengah jalan kayak apaan. Eh dibales, eh lu apa gak senang, yang bawa motor itu balik lagi bawa senjata tajam,” Tuturnya

Sembari menenteng senjata tajam, geng motor tersebut lantas melakukan penyerangan. Nahas, Korban AF yang saat itu hanya ikut-ikutan dalam rombongan membangunkan sahur malah menjadi target pembacokan.

Korban AF mengalami luka di bagian bahunya. Sementara para pelaku langsung tancap gas usai membacok korban.

Korban AF sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong akibat kehilangan banyak darah.

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih menyebut pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu, pada Rabu (17/4/2024) pagi tadi.

“Dia bersembunyi di rumah keluarganya,” kata Kompol Fernando.

Selain menangkap pelaku MM, Kompol Fernando mengatakan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya senjata tajam atau sajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 2 bilah golok dikediaman pelaku,” Katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. (boy)

Mungkin Anda Menyukai