JASA RAHARJA PERWAKILAN SUKABUMI BERSAMA MITRA KERJA TERKAIT LAKUKAN SOSIALISASI SECARA SERENTAK

SUKABUMI , wartapolri.com –  Sebagai salah satu cara untukmeningkatkan pendapatan asli daerah kususnya pajak kendaraan bermotor, Tim Pembina Samsat Wilayah Perwakilan Sukabumi melakukan Sosialisasi secaraserentak. Kegiatan ini dilakukan terkait Implementasi Pasal 74 Ayat (2) Huruf b Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalangencar dilakukan oleh tiga instansi pelaksana SAMSAT yaitu Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan PajakKendaraan Bermotor, Direktorat Lalu Lintas KepolisianDaerah (Ditlantas Polda) yang menjalankan fungsiRegident Ranmor dan PT Jasa Raharja yang bertugasmengelola SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Dimana masing-masing instansi menyampaikan tugasdan fungsinya, dimana nantinya masyarakat akansemakin paham dan mengerti akan kewajiban dantanggung jawabnya. Petugas Jasa Raharjamenerangkan bahwa Jasa Raharja merupakanperusahaan milik negara yang memiliki tugas pokokyaitu memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan angkutanumum, dengan menghimpun dan mengelola dana darimasyarakat yaitu Dana Pertanggungan WajibKecelakaan Penumpang (DPWKP) dan SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dimana DPWKP di kutip dari tiket yang dibayarkanoleh penumpang angkutan umum, penumpangpesawat udara, penumpang kapal laut, penumpangkereta api, dan penumpang angkutan umum lainnya. Sedangkan SWDKLLJ dikutip dari setiap pemilikkendaraan bermotor, yang dibayarkan bersamaandengan pembayaran pajak kendaraan bermotor tiaptahunnya di Kantor Bersama Samsat. Dana tersebutnantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalambentuk santunan kepada masyarakat yang mengalamimusibah kecelakaan lalu lintas jalan maupunkecelakanaan penumpang umum..

Dalam giat tersebut juga mengedukasi masyarakattentang Pasal 74 Ayat (2) Huruf b Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan, dimana kendaraan yang tidak melakukan daftarulang 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis, registrasi kendaraan tersebut akan dihapus dan di nyatakan kendaran bodong.

Mungkin Anda Menyukai