KOTA BEKASI, wartapolri.com – Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan kasus meninggalnya seorang remaja berinisial A dan remaja lainnya berinisial RA yang mengalami luka berat akibat tawuran yang terjadi di depan pintu Pasar Pagi Bintara, Jln I Gusti Ngurah Rai, Kec Bekasi Barat, Kota Bekasi, sekitar pukul 3.00 dini hari.ahad (14/08/2022)
Setelah dilakukan penyidik dan pemeriksaan, Polisi menetapkan 5 pemuda yang telah diamankan sebagai tersangka
“Dari kejadian tersebut, tim gabungan dari Polsek Bekasi Barat dan juga Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dibantu dengan Patroli Presisi mengambil langkah penyisiran di TKP, termasuk identifikasi, olah TKP, dan melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan para pelaku,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Rama Samtama Putra, kepada media, Senin (15/08/2022).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial AB (17), MD(19), DAS(19) terbukti melakukan pengeroyokan terhadap AN (17) yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan seorang korban lain berisnial RA (16) yang mengalami luka berat akibat sabetan dan tusukan senjata tajam.
Tersangka AB, MD, DS .Tiga orang ini dipersangkakan melanggar pasal 170 KUHP, dengan barang siapa dengan sengaja bersama sama melakukan kekerasan sehingga menyebabkan luka maupun meninggal dunia dengan ancaman masing-masing 9 tahun untuk luka berat dan 12 tahun untuk korban meninggal dunia,” jelas Rama.
Polisi juga menetapkan dari NS (20), yang diduga kuat mengajak teman-temannya melakukan aksi tawuran melawan satu kelompok sehingga mengakibatkan terjadinya aksi tawuran.
“Sehingga dalam hal ini yang bersangkutan secara fisik menggerakkan secara bersama-sama dan terancam Pasal 160 KUHP dengan unsur barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan dihukum 6 tahun,” sebut Rama.
Sedangkan seorang tersangka berinisial A. saat dilakukan penangkapan karena kedapatan membawa senjata tajam menyerupai celurit dengan plat besi diancam 10 tahun.
Atas hal ini yang bersangkutan terancam pasal undang-undang darurat terkait pemilikan senjata tajam. Sedangkan untuk 10 pemuda yang diamankan masih berstatus saksi,” ujar Rama. (fah)

