PURWAKARTA ,wartapolri -com.Amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Dijelaskan di papan proyek jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak serta jangka waktu lama pekerjaan, dan untuk pemasangan papan proyek adalah Implementasi azas Transparansi agar seluruh lapisan masyarakat ikut serta dalam proses pengawasan.
Lain halnya dengan Proyek pelebaran jalan Yang ada di wilayah Margasari ,Kecamatan Pasawahan ,Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.Yang di kerjakan CV Bagas Jaya, sudah dikerjakan (3) hari dari tanggal 13 Agustus 2022 sampai hari Senin 15 Agustus 2022.

Papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) entah tujuan apa belum juga di pasang. Sebagai mana di ketahui setiap Proyek yang alur dana dari pemerintah menjadi suatu keharusan Papan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di pasang terlebih dulu sebelum proyek tersebut di kerjakan .
Berdasarkan wawancara awak media wartapolri dengan kepala tukang Nana di lokasi mengatakan “Proyek tersebut di kerjakan oleh CV Bagas Jaya dengan pelaksana Evi ,dengan volume 1500 m²
ketebalan cor 25 cm ,saya di sini cuman kepala tukang tidak tau menau urusan Papan nama (Papan KIP) itu urusan orang kantor “tegasnya.
Selanjutnya salah satu warga menambahkan bahwa proyek tersebut sudah berjalan tiga hari dan tidak ada papan nama sebagai mana layaknya Proyek Pemerintah yang alur dananya dari Pemerintah,yang jelas menuai tanda tanya Publik “Pungkasnya.
(DH)

