PURWAKARTA-wartapolri.com- 10 Juni 2022.Seiring dengan tuntutan era globalisasi, keterbukaan untuk memperoleh informasi semakin hari mengalami desakan yang cukup signifikan. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Perangkat Daerah, Kecamatan hingga ke tingkat Kelurahan pada implementasinya harus dilakukan secara maksimal.
Lain halnya yang terjadi di Desa Cikaobandung, Kecamatan Jatiluhur,Kabupaten Purwakarta. Sudah dua Minggu pekerjaan membangun Tempat Pengelolaan Sampah,Resuce, Reuse,Recycle (TPS3R) di tempat dimana dulu lokasi tanah bangunan Koprasi Unit Desa (KUD) Desa Cikaobandung berdiri yang mangkrak tidak di gunakan.
Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Suhadi saat di konfirmasi di lokasi”Membenarkan pekerjaan sudah berjalan dua minggu papan nama sebagai Keterbukaan Inpormasi Publik (KIP) Sengaja tidak dipasang biar nanti aja,lokasi tanah ini bekas bangunan KUD yang di bongkar lantas besi bekas bangunannya di jual berdasarkan musyawarah kepala Desa dan lembaga Desa dengan alasan aset Desa ,di peruntukan untuk pembangunan Desa .Setatus tanah nya atas nama KUD dengan NJOP no 0022 menurut BPN bukan tanah adab maka jelas aset Desa milik Desa, melalui program PTSl akan di sertipikatkan atasnama aset Desa Cikaobandung sekarang lagi di proses “tegas Suhadi.
Suhadi juga menambahkan bahwa” Pengajuan Program TPS3R ini, semasa PJ Kades Hendra menjabat di Desa Cikaobandung sekira Tahun 2021 .Saya menjabat Ketua KSM semasa Kepala Desa sekarang terpilih “Imbuh Sahudi.
Ditempat lain dari hasil konfirmasi awak media wartapolri Hendra PJ Desa Jatimekar yang sebelum nya menjabat di Desa Cikaobandung mengatakan ” status tanah yang di jadikan bangunan TPS3R ,beliau bilang tetap status tanah KUD.Memang benar itu pengajuan saya waktu jadi PJ di Desa Cikaobandung.Dengan tujuan membangun Desa tersebut,Ibarat kata untuk memancing program tersebut sudah cukup nah sekarang tinggal melanjutkannya “tegas Hendra .
Beliau menambahkan terkait bangunan KUD waktu itu besinya masih untuh,terkait di bongkar bangunan dan besinya di jual beliau tidak tau menau “Imbuhnya.
Sejauh pemberitaan ini dibuat belum bisa konfirmasi baik dengan Kepala Desa Cikaobandung atau pihak terkait lainnya .Yang jelas perubahan status untuk mencapai semua itu tidak semudah membalikan tangan butuh waktu dan juga proses dengan pihak terkait dengan berita lanjutannya. “Pungkas (DH /Tim) .