JAWA BARAT, wartapolri.com – Kepala sekolah SMAN 1 Majalaya Dra.Heny Damayanti, M.Pd saat menerima audensi ketua PPKN Jawa Barat M.Abet (Kamis 21 April 2022)
Lembaga Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) dalam konfirmasi tertulis terkait penggunaan dana BOS SMAN 1 Majalaya TA 2021 pada kegiatan adaministrasi sekolah senilai Rp.506.746.500,kegiatan pengembangan perpustakaan Rp.355.720.000, kegiatan Penerimaan siswa baru (PPDB) seniai Rp.111.000.000,kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Rp.120.316.500 lembaga PPKN mempertanyakan asnap , nama, toko,perusahaan, tempat perbelanjakan, jenis barang dan jasa baik jumlah guru honorer yang mendapat perbelanjaan dari pengeluaran dana BOS kepala sekolah SMAN 1 Majalaya Dra.Henny Damayanti, M.Pd dalam audensi dengan ketua PPKN Wilayah Jawa Barat M.Abet (Kamis,21/4.2022) mengatakan, ”tidak ada korupsi dalam pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Majalaya”, namun saat diminta membuka data data pengeluaran sesuai asnaf, ibu Henny Damayanti mengatakan itu rahasia negara! Dalam undang undang keuangan negara nomor 17 tahun 2003, undang undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008, maupun undang undang pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional bahwa dana BOS adalah bagian keuangan negara yang masuk dalam pengawasan dan kontrol masyarakat atau publik. Sesuai petunjuk pelaksanaan dana BOS, pengeluaran dan pengunaan dana BOS harus dilampirkan di papan pengumuman sekolah, namun sesuai pengamatan team investigasi LSM PPKN hal tersebut tidak di temukan.Mekanisme penggunaan dana BOS sesuai petunjuk pelaksanaan dari kementerian pendidikan adalah pengadaan barang dan jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa di sekolah sesuai dengan peraturan perundang undangan sesuai perundang undangan mengenai barang dan jasa satuan pendidikan atau sesuai Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan dan Riset nomor 6 tahun 2021 pada pasal 2 menjelaskan penggunaan dana BOS menganut prinsip: a.flesibelitas yaitu penggunaan dana BOS reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah,b.efektifitas yaitu penggunaan dana BOS reguler diupayakan dapat menghasilkan pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.c.efisiensi yakni penggunaan dana BOS reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin,dengan hasil yang maksimal.d.akuntablitas yaitu penggunaan dana BOS reguler dapat di pertanggunggung jawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis secara undang undang.e.Transparan yaitu penggunaan dana BOS reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.Tidak adanya pembelajaran tatap muka pada ajaran tahun 2021 kegiatan administrasi sekolah patut diduga terjadi pengelembungan biaya dan kwintasi (kegiatan) ”fiktif”untuk memenuhi volume anggran yang ada, sesuai pertanyaan dalam surat konfirasi nomor 16-04/LSM PPKN/IV/2022 mempertanyakan sejauh mana transparansi dan akuntablitas pengunaan atas penyerapan anggaran dana Bos di SMAN 1 Majalaya, pada balasan surat yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Majalaya Dra.Henny Damayanti,M.Pd menjawab tanpa memberikan rincian perbelanjaan atas kegiatan pengeluaran yang dilakukan.Sesauai wawancara dengan Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Barat LSM PPKN M.Abet mengatakan”tidak transparannya kepala Sekolah menjawab pertanyaan surat LSM PPKN patut diduga perbelanjaan atas asnaf atau item item kegiatan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, jikalah mereka benar melakukan perbelanjaan sesuai dengan fakta sebenarnya, pastilah mereka berani menjawab”, bila kita melihat besarnya anggaran yang terserap pada admistrasi kegiatan sekolah yang sebesar Rp.505.745,500,sementara pada sekolah lain dengan jumlah siswa yang hampir sama tau lebih hanya menghabiskan Rp.200.000.000 –Rp.300.000.000,dan alokasi biaya pada kegiatan PPDB yang mencapai Rp.111.000.000,-. sementara pada sekolah lainnya rata rata Cuma menghabiskan Rp 30-40 juta dengan jumlah rombel yang diterima juga sama, seharusnya kepala sekolah SMAN 1 Majalaya berani membuka asnaf pengeluaran pengunaan dana BOS reguler pada masyarakat agar ada transparansi, ungkap bapak Abet pada Warta Polri (TEAM).