Pemkot Bekasi Segera Lakukan Alih tugas Pejabat Administrator dan Pengawas Guna Isi Kekosongan dan Kebutuhan Organisasi

 

Pemkot Bekasi Segera Lakukan Alih tugas Pejabat Administrator dan Pengawas Guna Isi Kekosongan dan Kebutuhan Organisasi

KOTA BEKASI, wartapolri.com – Pemkot Bekasi segera melakukan alih tugas jabatan sejumlah pejabatnya guna mengisi kekosongan jabatan dan mengisi kebutuhan organisasi Pemerintah Kota Bekasi.

Kepala Daerah Kota Bekasi dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sebelumnya telah bersurat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui surat Sekretaris Daerah nomor 2039/KPG.07/BKD tanggal 08 April 2022 tentang konsultasi izin tertulis alih tugas Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kini, surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri tentang persetujuan pelaksanaan rotasi dan mutasi telah beredar luas di media sosial namun fisik surat belum diterima resmi oleh Pemkot Bekasi. Untuk itu, upacara pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat yang dimaksud menunggu surat resmi diterima.

Adapun Pemkot Bekasi melakukan alih tugas jabatan pejabat administrator dan pengawas berdasarkan Dasar Hukum PP Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132A

(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, daerah yang diangkat dari serta kepala wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala. daerah/wakil kepala daerah dilarang:

a. melakukan mutasi pegawai;

b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang sebelumnya; dikeluarkan pejabat

c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan

d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (fah)

Mungkin Anda Menyukai