KOTA BEKASI, wartapolri.com – Sehubungan dengan merebaknya informasi tentang ditemukannya kasus penyakit Hepatitis Akut yg belum diketahui Penyebabnya (Acut Hepatitis of Unknown Aetiology) di Indonesia , maka Pemerintah Kota Bekasi mengikuti arahan pemerintah pusat mengenai konfirmasi pemberitaan penyakit tersebut di Indonesia khususnya di wilayah Kota Bekasi.
Sesuai dengan arahan pusat, apabila ditemukan atau apabila ada masyarakat yang bergejala seperti gejala hepatitis akut, harus dikonfirmasi ke komite ahli yang ditunjuk oleh kemenkes dan akan di release oleh kemenkes.
Melalui surat Kementerian Kesehatan pada 7 Mei 2022 hal pemberitaan penyakit Hepatitis Akut yang belum diketahui penyebabnya diantaranya menjelaskan karena penyakit ini adalah new emerging, di mohon jika menemukan suspek kasus baru harus dikonfirmasi terlebih dahulu dengan komite ahli dan kasus ini diumumkan oleh kementerian kesehatan. Surat dengan Nomor :PM.03.02/C/2537/2022 ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah se-Indonesia.
Berikut isi surat edaran tersebut:
Bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen P2P nomor HK. 02.02/C/2515/2022 tanggal 27 April 2022, tentang Kewaspadaan terhadap penemuan kasus Hepatitis akut yang tidak di ketahui penyebabnya (Acute Hepatitis of Unknown Etiology), dan sehubungan dengan telah di laporkannya tiga kasus probable di RSCM pada akhir bulan April lalu, untuk menghindari kepanikan masyarakat di mohon agar pemberitaan kejadian hepatitis akut berat yang belum di ketahui penyebabnya ini bersifat satu pintu.
Selanjutnya karena penyakit ini adalah new emerging, di mohon jika menemukan suspek kasus baru harus dikonfirmasi terlebih dahulu dengan komite ahli dan kasus ini akan diumumkan oleh Kementerian Kesehatan. (fah)